Social Icons

Pages

Minggu, 08 April 2012

Untuk Siapa Kekayaan Energi Indonesia ?


 
Negara yang memiliki kandungan sumber daya energi yang besar, identik dengan kemakmuran. Logikanya sederhana, kekayaan alam tersebut akan menggerakkan pertumbuhan ekonomi. Harga produk industri menjadi lebih kompetitif di pasar internasional karena input energi yang murah dan berlimpah. Pembangunan berbagai infrastruktur akan berjalan pesat dan pengentasan kemiskinan dapat terwujud karena ditopang devisa dari hasil penjualan kekayaan alam dan produk industri. Masyarakat akan dengan mudah mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan yang mamadai. Hasilnya, sumber daya manusia berkualitas yang dihasilkan akan semakin memperkuat daya saing internasional dan kemandirian negara tersebut.

Sabtu, 07 April 2012

POLITIK STRATEGI NASIONAL

A.  PENGERTIAN
 
1.Politik : 
            Secara etimologis, kata “politik” berasal dari bahasa Yunani ”politeia,” dengan 
akar kata : 
            Polis        :  kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri.
            Teia         :  urusan negara. 

Politik  (politics)  dalam  bahasa  Indonesia  berarti  kepentingan  umum  warga 
negara suatu bangsa.  Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, 
jalan, cara, dan alat  yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu  yang dike-
hendaki.  Politik memberikan cara, jalan, arah, dan medannya.  Sementara policy 
(kebijakan)  memberikan  pertimbangan  cara  pelaksanaan  asas,  jalan,  dan  arah 
dimaksud sebaik-baiknya. 

Secara  umum,  politik  menyangkut  proses  penentuan  tujuan  negara  dan  cara 
melaksanakannya.    Pelaksanaan  tujuan  tersebut  memerlukan  kebijakan-
kebijakan (public policies) yang menyangkut pengaturan (regulation), pembagi-
an, (distribution) atau alokasi (allocation) sumber-sumber yang ada.  Penentuan, 
pengaturan,  pembagian,  maupun  alokasi  sumber-sumber  yang  ada  dimaksud 
memerlukan  kekuasaan  (power)  dan  wewenang  (authority).    Kekuasaan  dan 
wewenang  ini  memainkan  peran  yang  sangat  penting  dalam  pembinaan  kerja-
sama  dan  penyelesaian  konflik  yang  mungkin  timbul  dalam  proses  pencapaian 
tujuan. 

Ketahanan Nasional


Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Dengan singkat dapat dikatakan bahwa ketahanan nasional ialah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya, menuju kejayaan bangsa dan negara.
Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemempuan menggambarkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.

WAWASAN NUSANTARA


Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.

PENDUDUK DAN WARGA NEGARA


            Penduduk Indonesia menurut Pasal 26 Ayat (2) UUD 1945 ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Adapun warga negara menurut Pasal 26 Ayat (1) UUD 1945 ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagi warga negara. Warga Negara  Republik Indonesia adalah  orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah mnejadi warga negara Republik Indonesia. Pernyataan berdasarkan Pasal 28 E Ayat (1) UUD 1945 megandung makna sebagai berikut.
1.    Penduduk, ialah yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat dibedakan warga negara dengan warga negara asing (WNA).
2.    Bukan penduduk, ialah orang-orang asing yang tinggal sementara dalam suatu negara sesuai dengan visa yang diberikan oleh negara (Kantor Imigrasi) yang bersangkutan.
Dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sedangkan Kewarganegaraan didefiinisikan sebagai segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.

Jumat, 06 April 2012

Demokrasi

Hasil Penelitian menyatakan “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasidinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang di perjuangan oleh para pendukungnya yang berpengaruh”(UNISCO 1949).
Hampir semua negara di dunian menyakini demokrasi sebagai “tolok ukur tak terbantah dari ke absahan politik.” Kenyakina bahwa kehendak rakyat adalah dasautama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politidemokrasi. Hal itu menunjukan bahwa rakyat di letakkan pada posisi penting walau punsecara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negarayang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.

 1.    Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negarasebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negarauntuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Bangsa

            Hakikat Bangsa adalah :
·         komunitas kelompok masyarakat,
·          mempunyai kehendak bersama,
·          tujuan bersama.
·         Sebuah bangsa pada hakikatnya atas manusia-manusia,
·         Zoon politicon (aristoteles)
·         Gregariousness (Naluri manusia bersama)
·         Sebuah bangsa berada di bawah suatu negara yang berdaulat dan yang mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah dan bangsa tersebut.

Apa itu Negara ?


Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.