Social Icons

Pages

Selasa, 23 April 2013

Produk-Produk yang Telah Dipatenkan

1. Adha Cream
Adha merupakan produk farmasi yang telah lulus uji di Lab UI dan Lab Sucofindo dan dinyatakan aman dan tidak berbahaya. Sudah dipatenkan di HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Saat ini sedang dalam proses sertifikasi kosmetik aman dari Depkes, sertifikasi halal dari LPOM MUI, dan izin merk dagang dari Deperindag.

2. Desain Motor Kanzen

Produk sepeda motor nasional Kanzen Taurus dan variannya Taurus Ultima yang merupakan hasil karya terbaik puteraputeri anak bangsa kini sudah mendapatkan perlindungan paten di mancanegara menyusul telah dipatenkannya disain produk sepeda motor tersebut secara internasional.Selain di patenkan di Indonesia sendiri, PT Kanzen Motor Indonesia (KMI), produsen sepeda motor Kanzen, juga telah mendaftarkan hak paten disain sepeda motor Kanzen Taurus dan Kanzen Taurus Ultima di negara-negara ASEAN dan China sebagai upaya untuk melindungi hak kekayaan intelektual disain produk sepeda motor buatan Indonesia tersebut di pasar domestic maupun global.

Beda produk Merk "Hampir" Sama



Setiap perusahaan pasti menginginkan produk yang ditawarkan ke masyarakat laku terjual. Berbagai cara dilakukan aagar produk tersebut dapat menarik perhatian konsumen. Salah satu caranya adalah membuat logo dan kemasan semenarik mungkin. Selain itu, mereknya pun harus mudah diingat konsumen, karena pada dewasa ini merk seolah-olah atau bahkan sudah menjadi “roh” daripada produk yang ditawarkan oleh perusahaan. Namun, terdapat permasalahan yang umum terjadi yaitu setiap perushaan belum tentu mampu untuk mewujudkan hal itu. Sehingga banyak cara yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undanganpun tetap dilakukan.

Merk adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan diantaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu peorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk lainnya. Merk yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merk dalam masyarakat dan tentunya kesetiaan masyarakat terhadap merk tersebut tinggi. Sehingga perbedaan merk menjadi “pembeda” produk satu dengan yang lainnya dan akan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsi berdasarkan berbagai pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merk (brand loyalty). Kesetiaan konsumen terhadap suatu merk atau brand yaitu dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan pada suatu merk.

Selasa, 09 April 2013

HAK CIPTA

          

      Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.


Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI/HaKI)

            Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.


Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization) mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP's (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang dimulai sejak tahun 1997 dan diperbaharui kemudian pada tahun 2000 dan tahun 2001.

Perkembangan Hukum Industri Indonesia

17 Agustus 1945 proklamasi kemerdekaan dikumandangkan diseluruh dunia maka secara ketatanegaraan terputuslah hubungan seluruh tata tertib hukum indonesia dengan tata tertib hukum hindia belanda. Bersamaan dengan itu lahirlah negara Indonesia yang bebas dari penjajahan. Demikian pula dengan tata tertib hukumnya, dilandasi oleh pancasila dan undang-undang dasar 1945.


Hukum dan proses pembangunan memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan tools non hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi  geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK, ketersediaan softlaw berupa perangkat peraturan yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran perlindungan lingkungan (environment conservatory awareness) demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam perspektif global dan lokal.