Social Icons

Pages

Selasa, 18 Maret 2014

ASAS ASAS LINGKUNGAN




TUGAS SOFTSKILL

PENGETAHUAN LINGKUNGAN
“SUMBER DAYA ALAM”

Disusun Oleh :
Kelompok 1 (3ID02)
 
        Dillon Satya Nugroho           
     Munif            
Rinaldi Fajri     
      Silvia Olinda Wirma      
       
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014

A.          
Ekologi dan Ilmu Lingkungan
Ekologi merupakan salah satu ilmu bagi ilmu lingkungan. Ekologi berasal dari bahasa Yunani “oikos” (rumah tangga) dan “logos” (ilmu). Ekologi secara harfiah yaitu ilmu tentang rumah tangga makhluk hidup. Menurut (Odum, 1971) ekologi adalah kajian struktur dan fungsi alam tentang struktur dan interaksi antara sesama organisme dengan lingkungannya. Menurut (Miller, 1975) ekologi adalah ilmu tentang hubungan timbal balik antara organisme dan sesamanya serta dengan lingkungan tempat tinggalnya.
Hubungan antara makhluk hidup dan lingkungannya (ekosistem) pada ekologi bersifat obyektif, manusia dipandang sama dengan makhluk hidup yang lain. Sedangkan dalam ilmu lingkungan manusia dibedakan dengan makhluk hidup lain, pandangan hubungan manusia dengan lingkungan bersifat subyektif. Manusia mempunyai hak khusus, semuanya dipandang dari kepentingan manusia, akan tetapi manusia harus mempunyai tanggung jawab besar terhadap lingkungannya, dimana tanggung jawab ini tidak mungkin diserahkan pada makhluk hidup lain.
Lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk. Jenis-jensi lingkungan tersebut adalah sebagai berikut:
1.        Lingkungan fisik, yaitu segala sesuatu yang ada disekitar yang berwujud benda mati. Seperti gedung, jalan dan sebagainya.
2.        Lingkungan biologi, yaitu segala sesuatu yang berada disekitar yang berwujud benda hidup. Seperti manusia, binatang dan tumbuhan.
3.        Lingkungan sosial, yaitu manusia-manusia lain yang berada disekitar kita.
Namun ada juga yang membedakan jenis lingkungan menjadi dua yaitu lingkungan hidup fisik dan lingkungan hidup biologis. Menurut penjelasan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup, lingkungan hidup dibagi menjadi empat yaitu:
1.        Lingkungan alam hayati.
2.        Lingkungan alam non hayati.
3.        Lingkungan buatan.
4.        Lingkungan sosial.