Social Icons

Pages

Senin, 11 Mei 2015

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
KOPI INDONESIA


1.                  Latar Belakang
Menghadapi perdagangan bebas ASEAN Connectivity pada tahun 2015, serta Asian Pasific Economic Cooperation (APEC) pada tahun 2020.  Sudah saatnya melakukan pembenahan sistem pembinaan sumber daya manusia yang berorientasi pada kebutuhan dunia kerja, sehingga tenaga kerja kita diakui kompetensinya.
LSP-KI mempunyai ruang lingkup kegiatan dan layanan, mulai dari aspek penanaman tanaman kopi, pengolahan kopi, penyajian kopi, hingga penjualan kopi.  Layanan penjualan tersebut tidak terbatas pada acara-acara resmi, namun hampir pada setiap acara selalu ada tersajikan minuman kopi.
Kopi luwak adalah heritage asli kuliner Indonesia, kopi luwak tercatat sebagai kopi termahal di dunia.  Permintaan kopi luwak baik didalam maupun diluar negeri meningkat tajam.  Terkait dengan hal tersebut, maka kompetensi kerja dari pengolah kopi luwak, peracik kopi (barista) dan pramusaji (waiter), harus memadai.
Besarnya tuntutan kebutuhan pasar kerja dalam sektor industri kopi, telah mendorong LSP-KI melakukan pengukuran dan pemeliharaan kompetensi tenaga kerja, sekaligus memenuhi tuntutan atas UU no.10 tahun 2009 tentang kepariwisataan.  Berdasarkan kondisi dan beberapa pertimbangan diatas, serta bentuk tanggung jawab terhadap dukungan dari para pelaku usaha kopi secara umum, maka LSP-KI dibentuk pada tanggal 14 Maret 2013.