LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
KOPI INDONESIA
1.
Latar
Belakang
Menghadapi perdagangan bebas ASEAN Connectivity pada tahun
2015, serta Asian Pasific Economic Cooperation (APEC) pada tahun 2020.
Sudah saatnya melakukan pembenahan sistem pembinaan sumber daya manusia yang
berorientasi pada kebutuhan dunia kerja, sehingga tenaga kerja kita diakui
kompetensinya.
LSP-KI mempunyai ruang lingkup kegiatan dan layanan, mulai
dari aspek penanaman tanaman kopi, pengolahan kopi, penyajian kopi, hingga
penjualan kopi. Layanan penjualan tersebut tidak terbatas pada
acara-acara resmi, namun hampir pada setiap acara selalu ada tersajikan minuman
kopi.
Kopi luwak adalah heritage asli kuliner Indonesia, kopi luwak
tercatat sebagai kopi termahal di dunia. Permintaan kopi luwak baik
didalam maupun diluar negeri meningkat tajam. Terkait dengan hal
tersebut, maka kompetensi kerja dari pengolah kopi luwak, peracik kopi
(barista) dan pramusaji (waiter), harus memadai.
Besarnya tuntutan kebutuhan pasar kerja dalam sektor industri
kopi, telah mendorong LSP-KI melakukan pengukuran dan pemeliharaan kompetensi
tenaga kerja, sekaligus memenuhi tuntutan atas UU no.10 tahun 2009 tentang
kepariwisataan. Berdasarkan kondisi dan beberapa pertimbangan diatas,
serta bentuk tanggung jawab terhadap dukungan dari para pelaku usaha kopi
secara umum, maka LSP-KI dibentuk pada tanggal 14 Maret 2013.