LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
KOPI INDONESIA
1.
Latar
Belakang
Menghadapi perdagangan bebas ASEAN Connectivity pada tahun
2015, serta Asian Pasific Economic Cooperation (APEC) pada tahun 2020.
Sudah saatnya melakukan pembenahan sistem pembinaan sumber daya manusia yang
berorientasi pada kebutuhan dunia kerja, sehingga tenaga kerja kita diakui
kompetensinya.
LSP-KI mempunyai ruang lingkup kegiatan dan layanan, mulai
dari aspek penanaman tanaman kopi, pengolahan kopi, penyajian kopi, hingga
penjualan kopi. Layanan penjualan tersebut tidak terbatas pada
acara-acara resmi, namun hampir pada setiap acara selalu ada tersajikan minuman
kopi.
Kopi luwak adalah heritage asli kuliner Indonesia, kopi luwak
tercatat sebagai kopi termahal di dunia. Permintaan kopi luwak baik
didalam maupun diluar negeri meningkat tajam. Terkait dengan hal
tersebut, maka kompetensi kerja dari pengolah kopi luwak, peracik kopi
(barista) dan pramusaji (waiter), harus memadai.
Besarnya tuntutan kebutuhan pasar kerja dalam sektor industri
kopi, telah mendorong LSP-KI melakukan pengukuran dan pemeliharaan kompetensi
tenaga kerja, sekaligus memenuhi tuntutan atas UU no.10 tahun 2009 tentang
kepariwisataan. Berdasarkan kondisi dan beberapa pertimbangan diatas,
serta bentuk tanggung jawab terhadap dukungan dari para pelaku usaha kopi
secara umum, maka LSP-KI dibentuk pada tanggal 14 Maret 2013.
2.
LSP-KI
Lembaga
Sertifikasi Profesi Kopi Indonesia adalah salah satu lembaga yang diakui Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang berwenang untuk
melakukan uji standar kompetensi profesi yang berkaitan dengan kopi di
Indonesia. Berdasarkan kewenangannya dalam keberlanjutan industri kopi di
Indonesia maka LSP Kopi Indoneisa bekerjasama dengan organisasi-organisasi kopi
lainnya guna meningkatkan kompetensi perindustrian kopi Indonesia serta
berbagai sumber daya yang mempengaruhi.
Organisasi yang dimaksud yaitu seperti IFBEC,
ACP, AKLI, AKLOHI, LMDH, Masyarakat Kopi Nusantara dan KPHSU. Lembaga
Sertifikasi Profesi Kopi Indonesia saat ini diketuai oleh Edy Panggabean dimana
lembaga ini baru berdiri sejak tahun 2014, secara singkat profil LSP Kopi
Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
LSP :
Kopi Indonesia
Alamat :
Jl
TB. Simatupang No 47 Jakarta Selatan
Telp :
021-36864177
Email :
lspkopi@bnsp.go.id
Website :
lspkopiindonesia.or.id
Nomer
Lisensi :
BNSP-LSP-123-ID
Nomor
Surat Keputusan :
Kep-158/BNSP/IV/2014
Tujuan sertifikasi profesi adalah untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui
proses pembelajaran baik formal, non
formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja. Karena dalam dunia kerja
kompetensi harus dipelihara, bukan hanya pernah kompeten, tetapi kompeten dan terus kompeten. Oleh karena itu biasanya
setiap sertikasi yang telah diberikan memiliki batas waktu sehingga memerlukan
sertifikasi yang berkelanjutan. Berdasarkan kewenangan yang dimiliki LSP Kopi
Indonesia saat ini telah memiliki 5 skema sertifikasi atau 5 jenis sertifikasi
yaitu antara lain:
a.
Skema
Sertifikasi Klaster Pengembangbiak Luwak
b.
Skema
Sertifikasi Klaster Pengolah Kopi
c.
Skema
Sertifikasi Klaster Penilai Mutu
d.
Skema
Sertifikasi Klaster Waiter
e.
Skema
Sertifikasi Klaster Barista
Salah satu contoh untuk jenis sertifikasi profesi dengan skema sertifikasi
klaster barista, terdapat 5 judul unit kompetensi. Kelima unit kompetensi itu
antara lain Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat
Kerja, Menyiapkan dan Menyajikan Minuman non Alkohol, Membersihkan dan
Merapikan Area Bar, Mengoperasikan Bar, Mengembangkan dan Memperbaharui
Pengetahuan Makanan dan Minuman.
3.
Visi
Menjadi Lembaga Sertifikasi yang profesional, terpercaya dan
mandiri dalam menjamin kompetensi kerja pelaku usaha kopi Indonesia.
4.
Misi
Cara yang
dilakukan untuk mewujudkan visi yang ada yaitu dengan menjalankan misi.
Beberapa misi yang ada pada LSP-KI yaitu:
a.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas para pelaku usaha
industri kopi di Indonesia
b.
Meningkatkan daya saing dan nilai tambah kepada para petani
kopi luwak
c.
Mewujudkan pengakuan kompetensi para pelaku usaha industri
kopi Indonesia di dalam dan diluar negeri.
d.
LSP-KI menetapkan kebijakan, dan menerapkan pedoman BNSP
201-202/ISO 17024 secara menyeluruh tanpa pengecualian;
e.
Menjadi mitra BNSP dalam mensosialisasikan Manfaat dan
Kegunaan Sertifikasi Profesi.
5.
Komitmen
Pimpinan LSP-KI
berkomitmen untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dalam menyelenggarakan
sertifikasi kompetensi di bidang Kopi berdasarkan Pedoman BNSP 201 (ISO 17024)
dan Pedoman BNSP 202, memberikan layanan sertifikasi yang mudah, cepat,
profesional, akuntabel, dan transparan, cepat tanggap dan proaktif terhadap
kebutuhan dan perubahan kompetensi, menjaga dan memelihara dokumen dan
kerahasiaan, serta memelihara kompetensi pemegang sertifikat kompetensi.
6.
Daftar
Sertifikasi Profesi
LSP-KI langsung
melakukan sertifikasi untuk profesi. Beberapa daftar sertifikasi yang dimaksud
dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel
1 Sertifikasi Profesi
No.
|
Profesi
|
Kompetensi
|
1.
|
Pengembangbiak Luwak
|
Menerapkan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja
|
Membuat
Kandang Luwak
|
||
Mengadakan
Luwak
|
||
Memelihara
Luwak
|
||
Mengembangbiakkan
Luwak
|
||
Memelihara
Anak Luwak
|
||
2.
|
Pengolah Kopi
|
Mengumpulkan
Biji Kopi dari Feses Luwak
|
Melaksanakan
Pembersihan Biji Kopi
|
||
Melaksanakan
Pengupasan Biji Kopi
|
||
Melaksanakan
Sortasi
|
||
Melaksanakan
Penyimpanan Biji Kopi
|
||
Melaksanakan
Penyangraian Biji Kopi
|
||
3.
|
Penilai Mutu Kopi
|
Melaksanakan
Penilaian Mutu Kopi Bubuk
|
Melaksanakan
Penilaian Mutu Kopi Seduhan
|
||
4.
|
Waiter
|
Bekerja
dalam lingkungan yang berbeda secara sosial
|
Mengikuti
Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Tempat Kerja
|
||
Menyediakan
Layanan Minuman dan Makanan
|
||
Menyiapkan
dan Menyajikan Minuman Non Alkohol
|
||
5.
|
Barista
|
Mengikuti
Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Tempat Kerja
|
Membersihkan
dan Merapikan Area Bar
|
||
Mengoperasikan
Bar
|
||
Menyiapkan
dan Menghidangkan Minuman Non Alkohol
|
||
Mengembangkan
dan Memperbaharui Pengetahuan tentang Makanan dan Minuman
|
(Sumber:
lspkopiindonesia.or.id)
7.
Langkah-Langkah
Sertifikasi
Beberapa
langkah sertifikasi yang dilakukan pada LSP-KI, yaitu:
a. Melakukan
pendaftaran dengan mengisi formulir yang dapat diunduh di website:
lspkopiindonesia.or.id.
b. Peserta pendaftaran dapat memilih bidang yang
diminati:
i.
Pengembangbiak luwak
ii. Pengolah
kopi
iii. Penilai
mutu kopi
iv. Waiter
v. Barista
c. Setelah selesai
melakukan pendaftaran peserta akan melaksanakan uji kompetensi untuk
mendapatkan sertifikat.
8.
Mitra
Kerja
Terdapat beberapa instansi atau
Lembaga atau Café atau Perusahaan yang telah mengirimkan Asesi ke LSP-KI.
Beberapa mitra kerja yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Le
Seminyak Café
b. Jakarta
Coffee House
c. Malabar
Mountain Coffee
d. Golden
Malabar
e. Kopi
Malabar Indonesia
f. Kopi Luwak
Cikole
g. PT.
Priangan Alam Lestari
h. Three
Mountain Coffee
i.
Kopi Luwak Manglayang
j.
Ratu Luwak Coffee
k. Kopi Tao
l.
Mahesya Coffee Luwak
m. Kopi Luwak
Mandailing
n. Bumi
Coffee
o. CV. Kairos
B.H
p. Le
Grandeur Hotel
q. Comon
Grounds Café
r.
Anomali Coffee
s. Sebastian
Coffee
t.
Pandava Coffee
u. Casadina
Coffee
v. Car N
Coffee Batam
w. Sipirock
Coffee
x. Starbucks
Coffee
y. Black
House Coffee
z. Café
Latazza
aa. Ladang
Coffee
bb. Blue Door
Coffee
cc. Cafeindo
dd. Kafeologi
ee. Treasure’s
Coffee
ff. Bober Café
gg. Kopiteori.com
hh. Mulki
Abadi
ii. Masyarakat
Kopi Nusantara
9.
Struktur Organisasi
Struktur
Organisasi LSP-KI terdiri dari:
a. Dewan
Pengarah, Dewan Pengarah terdiri dari unsur:
-
Ketua
-
Anggota
-
Anggota
b. Dewan
Pelaksana
-
Ketua
-
Komite Skema
-
Bidang Sertifikasi
-
Bidang Standarisasi
-
Bidang Manajemen Mutu
-
Bendahara
-
Sekretariat
-
Asesor Kompetensi
10.
Daftar
Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP Kopi Indonesia
Sertifikasi dilakukan di beberapa
tempat, agar pada peserta dapat dengan mudah menjangkau tempat uji kompetensi.
Beberapa tempat untuk melakukan TUK adalah sebagai berikut:
Tabel 2 TUK LSP-KI
No.
|
Nama TUK
|
Alamat
|
1
|
Jakarta Coffee House (JCH)
|
Jl. Cipete Raya
No. 2, Jakarta Selatan. |
2
|
Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rahayu Tani
|
Jl. SMPN 1
Pasirmulya RT. 05/14 Desa Margamulya, Pengalengan – Bandung. |
3
|
Ratu Luwak Coffee
|
Jl. Raden Intan
Gg. Pekonan No. 98, Way Mengaku, Liwa – Lampung Barat |
4
|
Treasure’s Coffee
|
Jl. Diponogoro
150-A8 Komplek Ruko Genteng Biru, Denpasar – Bali |
5
|
PT.Mulki Abadi Management
|
Jl. Gunung Pusuk
Buhit No. 11, Medan – Sumatra Utara (20238) |
11.
Daftar
Asesor Kompetensi
Beberapa orang yang menjadi asesor kompetensi oleh LSP-KI
dapat dilihat pada Tabel 3.
Tabel 3 Daftar Asesor Kompetensi
Nama
|
No. Register
|
Skema Sertifikasi
|
Edy
Panggabean
|
MET.
000.000572 2012
|
1. Pengembangbiak Luwak
2. Pengolah Kopi 3. Penilaian Mutu Kopi 4. Barista |
Slamet
Prayogo
|
MET.000.001581
2013
|
1. Pengembangbiak Luwak
2. Pengolah Kopi |
Supriatnadinuri
|
MET.000.001583
2013
|
1. Pengembangbiak Luwak
2. Pengolah Kopi |
Agus
Nur Selamet Lase
|
MET.
000.000587 2012
|
1. Waiter
2. Barista |
Tabel 3 Daftar Asesor Kompetensi
(Lanjutan)
Nama
|
No. Register
|
Skema Sertifikasi
|
Bambang
Murtianto
|
MET.
000.002936 2012
|
1. Waiter
2. Barista |
Asep
Hasinul Bayan
|
MET.000.001876
2013
|
1. Barista
|
Tjatin
Muljono
|
MET.
000.002083 2008
|
1. Waiter
|
Haris
Fadilah
|
MET.
000.002836 2012
|
1. Waiter
|
Ferdian
|
MET.
000.002919 2014
|
1. Barista
|
Ismail
Basri
|
MET.
000.002905 2014
|
1. Barista
|
12.
Daftar
Ruang Lingkup Klaster
Beberapa ruang lingkup klaster pada LSP-KI dapat dilihat
pada Tabel 4.
NO
|
PROFESI
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT
|
1.
|
Pengembangbiak Luwak
|
NAK.BC01.001.01
|
Menerapkan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja
|
A.016300.005.01
|
Membuat
Kandang Luwak
|
||
A.016300.006.01
|
Mengadakan
Luwak
|
||
A.016300.007.01
|
Memelihara
Luwak
|
||
A.016300.008.01
|
Mengembangbiakkan
Luwak
|
||
A.016300.009.01
|
Memelihara
Anak Luwak
|
||
2.
|
Pengolah Kopi
|
A.016300.010.01
|
Mengumpulkan
Biji Kopi dari Feses Luwak
|
A.016300.011.01
|
Melaksanakan
Pembersihan Biji Kopi
|
||
A.016300.012.01
|
Melaksanakan
Pengupasan Biji Kopi
|
||
A.016300.013.01
|
Melaksanakan
Sortasi
|
||
A.016300.014.01
|
Melaksanakan
Penyimpanan Biji Kopi
|
||
A.016300.015.01
|
Melaksanakan
Penyangraian Biji Kopi
|
||
3.
|
Penilai Mutu Kopi
|
A.016300.017.01
|
Melaksanakan
Penilaian Mutu Kopi Bubuk
|
A.016300.018.01
|
Melaksanakan
Penilaian Mutu Kopi Seduhan
|
||
4.
|
Waiter
|
PAR.HT-CR.002.02
|
Bekerja
dalam lingkungan yang berbeda secara sosial
|
PAR.HT-CR.003.02
|
Mengikuti
Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Tempat Kerja
|
||
PAR.HT-FB.003.02
|
Menyediakan
Layanan Minuman dan Makanan
|
||
PAR.HT-FB.009.02
|
Menyiapkan
dan Menyajikan Minuman Non Alkohol
|
||
5.
|
Barista
|
PAR.HT-CR.003.02
|
Mengikuti
Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Tempat Kerja
|
PAR.HT-FB.001.02
|
Membersihkan
dan Merapikan Area Bar
|
||
PAR.HT-FB.002.02
|
Mengoperasikan
Bar
|
||
PAR.HT-FB.009.02
|
Menyiapkan
dan Menghidangkan Minuman Non Alkohol
|
||
PAR.HT-FB.010.02
|
Mengembangkan
dan Memperbaharui Pengetahuan tentang Makanan dan Minuman
|
joya shoes 164o3wavww384 afslappet,STØVLER,STÖVLAR,csizma,botas,gewoontjes,camminando,mode baskets,gehen,stiefel joya shoes 622i3yonmt040
BalasHapus