Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra
Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua
tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said
dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi
pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran
terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan
Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan
oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas
pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan
keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau
sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa
atestasi termasuk audit umum,review, audit kinerja dan audit khusus.
Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang
KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan,
serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan
(PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan
Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan
Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang
kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu
membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto,
Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai Menkeu telah
melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya melakukan
audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini
dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.
Sebelumnya, di bulan November tahun lalu, Depkeu juga
melakukan pembekuan
izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta. Dalam kasus ini, Justinus terbukti telah
melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan
Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun
2003.
Kasus Great River sendiri mencuat ke publik
seiring terjadinya gagal bayar obligasi yang diterbitkan perusahaan produsen
pakaian tersebut. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
mengindikasikan terjadi praktik overstatement (pernyataan
berlebihan) penyusunan laporan keuangan yang melibatkan auditor independen,
yakni akuntan publik Justinus Aditya Sidharta.
Cukup satu saksi ahli
Terhadap kasus Great River, saat ini Bapepam-LK sedang
meminta penilaian independen dari saksi ahli untuk menuntaskan pemeriksaan
kasus overstatement laporan keuangan emiten berkode saham GRIV
itu.
Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Wahyu Hidayat
mengatakan akuntan publik akan dipanggil untuk memberikan penilaian terhadap
kasus laporan
keuangan GreatRiver. Penyidikan Great River masih pada
tahap penyempurnaan, kami menyiapkan saksi ahli dari akuntan publik, tuturnya
kepada pers, pekan lalu.
Pemanggilan saksi ahli oleh penyidik Bapepam-LK ini dibenarkan
oleh UU No 8
Tahun 1995tentang Pasar Modal.
Alasannya, dalam Pasal 101 ayat 3 h UU Pasar Modal disebutkan, penyidik
Bapepam-LK berwenang meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang pasar modal.
Pasca pengambilan keterangan akuntan publik, otoritas pasar
modal segera menyusun berkas pemeriksaan overstatement laporan
keuangan Great River yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas
itu, kata Wahyu, akan dibuat terpisah dari berkas pemeriksaan direksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar