Negara yang memiliki kandungan
sumber daya energi yang besar, identik dengan kemakmuran. Logikanya sederhana,
kekayaan alam tersebut akan menggerakkan pertumbuhan ekonomi. Harga produk
industri menjadi lebih kompetitif di pasar internasional karena input energi
yang murah dan berlimpah. Pembangunan berbagai infrastruktur akan berjalan
pesat dan pengentasan kemiskinan dapat terwujud karena ditopang devisa dari
hasil penjualan kekayaan alam dan produk industri. Masyarakat akan dengan mudah
mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan yang mamadai. Hasilnya, sumber daya
manusia berkualitas yang dihasilkan akan semakin memperkuat daya saing
internasional dan kemandirian negara tersebut.
Namun rupanya tidak semua
negara penghasil sumber daya alam energi mengikuti alur seperti itu. Dengan
kekayaan alam yang berlimpah, beberapa negara justeru mengalami kemunduran
ekonomi dan daya saing. Nigeria adalah salah satu contoh klasik sebuah negara
kaya minyak yang justeru mengalami pertumbuhan ekonomi negatif selama beberapa
dekade. Inilah yang disebut oleh kalangan ekonom sebagai “the resource curse”
atau “the paradox of plenty“, dimana kekayaan alam yang berlimpah tidak
memberikan berkah tetapi justeru membawa bencana. Nasib Indonesia yang juga
memiliki kekayaan sumber energi memang tidak semalang Nigeria, namun juga tidak
bisa dikatakan berhasil dibandingkan beberapa negara berkembang di kawasan Asia
yang justeru relatif miskin sumber daya alam. Salah satu penjelasan tesis “the
resource curse” adalah terabaikannya sektor industri dan pertanian karena
pemerintah terbuai untuk mengandalkan devisa dari penjualan kekayaan alam.
Gambaran pengelolaan produksi gas alam dan batubara di negeri kita sedikit
banyak menjadi bukti pembenaran atas tesis tersebut.
Sejak pemerintahan orde baru dalam programnya Repelita 1,
kegiatan investasi dan pembentukan modal menunjukkan perkembangan yang
menggembirakan. Hal ini disebabkan oleh karena perkembangan iklim ekonomi
yang menjadi semakin baik sejak dilaksanakannya usaha-usaha stabilisasi
ekonomi dan moneter dalam bulan Oktober tahun 1966. Sejak saat itu hampir semua
kegiatan ekonomi tampak ber kembang, sehingga pembentukan modal diperkirakan
telah meningkat dari sekitar 8 persen dari produksi nasional dalam tahun 1967
menjadi sekitar 17 sampai 18 persen pada akhir Repelita I. Perkembangan
pembentukan modal tersebut adalah hasil dari berbagai kebijaksanaan di bidang
pengerahan dana, pe ningkatan fungsi lembaga-lembaga keuangan baik perbankan
maupun non perbankan, pemberian beberapa perangsang bagi penanaman modal,
penyederhanaan dan peningkatan lembaga pengelola penanaman modal, dan penyederhanaan
prosedur penanaman modal. Dalam hubungan ini telah dibentuk Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM), sebagai peningkatan koordinasi pengelolaan aplikasi dan
perizinan-perizinan pena naman modal yang semula dilakukan oleh Panitia
Penanaman Modal. Sejalan dengan itu prosedur penanaman modal telah diperbaharui
dan disederhanakan. Dengan kebijaksanaan - kebijaksanaan tersebut
dimaksudkan agar proses pengelolaan aplikasi menjadi semakin cepat dan
terkoordinir sehingga jumlah aplikasi maupun realisasi penanaman modal
diharapkan semakinmeningkat. Di sampingitu telah pula diambil kebijaksanaan di
bidang industri, perdagangan luar negeri, penyem purnaan ketentuan-ketentuan
perundang-undangan, dan seba gainya (Sumber: Jurnal BKPM ).
Dalam situasi ini, Indonesia berada pada masa transisi
yaitu antara masa isolasi ekonomi di pemerintahan Presiden Soekarno dan masa
keterbukaan ekonomi / ekonomi pasar di masa Presiden Soeharto. Akan tetapi
pradigma yang digunakan dalam masa pemerintahan orde baru adalah Liberalisasi
Ekonomi yang melepaskan isolasi ekonomi menuju mekanisme pasar,
mengedepankan asas kebebasan, dan persaingan usaha yang merupakan ciri
perubahan terpenting. Percaya kepada sistem ekonomi pasar dalam pembangunan
ekonomi adalah keputusan untuk mengundang modal asing, baik untuk
mengeksploitasi sumber daya nasional, serta untuk melakukan pinjaman luar
negeri, menjadi agenda utama dalam menerapkan strategi perbaikan ekonomi yang
terancam limbung. Kebijakan itu diambil dengan alasan tidak cukup tersedianya
dana dalam negeri untuk membiayai kesulitan mendesak jangka pendek maupun
merealisasikan perencanaan proyek-proyek pembangunan jangka menengah dan jangka
panjang. Kondisi serba kekurangan kapital tersebut telah mendorong masuk dalam
suatu sistem ekonomi Neo-liberalis. Paham liberalis kapitalis mulai gencar
masuk dalam sistem perekonomian Indonesia melalui berbagai produk Undang-Undang
yaitu salah satunya adalah Undang-Undang mengenai modal asing tahun 1967, dan
diperbaharui dengan Undang-Undang tahun 1970. Bidang-bidang yang paling
diminati oleh para investor asing adalah sektor industri pertambangan,
perkebunan, keuangan dan perbankan. Setelah itu, paham liberalis berkembang
besar-besaran dan berusaha menjadi paham Neo-liberalis yang ingin berusaha sekuat
tenaga untuk mengkomersilkan seluruh barang dan jasa. Dengan jalan menekan
peran pemerintah dalam distorsi pasar dan berusaha menghapus fungsi pemerintah
dalam kegiatan ekonomi dengan bertujuan memperjual belikan semua potensi yang
dapat dimanfaatkan. Salah satu hasil dari pergerakan sistem ekonomi
Neo-liberalis adalah privatisasi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) secara
besar-besaran. Beberapa kontrak pun disepakati dengan jangka panjang, dengan
alasan sebagai wujud pengelolaan sumber daya yang ada sehingga dapat
dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Memang tidak dapat dipungkiri secara
perspektif jangka pendek kesuksesan ekonomi dapat diraih yaitu berhasil menekan
inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi pun dapat
dikontrol dengan baik. Dengan banyaknya investor-investor asing besar yang
bercokol di Indonesia, orde baru berhasil mengangkat perekonomian Indonesia
menjadi salah satu yang terkuat di Asia Pasifik.
Proyek-proyek pembangunan dan agenda ekonomi berskala besar
pun sukses dijalankan, dengan bukti Indonesia dapat mencapai swasembada pangan
dalam beberapa dekade. Presiden Soeharto tidak bekerja sendiri, ia mengangkat
para ahli dan teknokrat ekonomi alumni University Of California, Berkeley
atau yang biasa disebut dengan Mafia Berkeley yang membawa ilmu ekonomi
ala barat untuk merealisasikan proyek-proyek pemerintah. Mulai dari sinilah
kunci masuknya kekuatan modal asing di Indonesia dengan kesepakatan kontrak
jangka panjangnya dan dukungan dari pemerintah melalui proteksi dengan menggunakan
Undang-Undang sebagai payung pelindung para investor asing ini mengamankan
assetnya. Cita-cita Presiden Soeharto dengan anggapan dapat memajukan
perekonomian Indonesia dengan mengundang investor asing untuk bermitra bersama
dalam pengelolaan sumber daya nasional tidak seketika berhenti. Cita-cita itu
dilanjutkan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan bukti
keluarnya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam
Undang-Undang ini tidak ada pemisahan secara eksplisit antara investor dalam
negeri dan investor asing. Salah satunya adalah proteksi pemerintah terhadap
investor dalam negeri dan perlakuan terhadap keduanya. Pemerinntah
mengedepankan persaingan secara bebas antara investor dalam negeri dan investor
asing sehingga investor dalam negeri cenderung kalah bersain karena mengingat
investor dalam negeri tidak memiliki kekuatan yang besar di sektor
finansial.Begitu juga dalam hal pengelolaan dan teknologi, dengan jelas
investor dalam negeri belum mempunyai kemampuan yang menjanjikan dibanding
investor asing yang kuat. Ada beberapa deskripsi singkat tentang gambaran umum
mengenai perusahaan asing yang mendominasi perekonomian Indonesia dalam bidang
sumber daya mineral, berikut deskripsi singkatnya
1.EXXONMOBIL (Amerika Serikat)
ExxonMobil merupakan perusahaan migas
Amerika Serikat yang memimpin di hampir setiap aspek bisnis energi dan
petrokimia. Produk ExxonMobil dipasarkan di hampir seluruh negara di dunia, dan
dalam mengeksplorasi sumber daya migas, Exxon Mobil beroperasi hingga di enam
benua.Di Indonesia, ExxonMobil telah beroperasi selama lebih dari 100 tahun,
dengan tambang migasnya yang menyebar dari ujung Barat Indonesia di Aceh hingga
ujung Timur di Papua. Secara rinci, tambang migas ExxonMobil di Indonesia berada
di South Lhoksukon A dan D, dan Lapangan Arun di Nanggroe Aceh Darussalam,
lapangan gas lepas pantai North Sumatera Offshore di Sumatera Utara, Blok Cepu
di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur, Blok Gunting di Jawa Timur, Blok
Surumana di Sulawesi Tengah, Blok Mandar di Selat Barat, Gas Metana Batubara di
Kalimantan Selatan, dan Blok Cendrawasih di Papua.
Tabel 1. Daerah Tambang ExxonMobil di Indonesia dan Prosentase
Kepemilikannya
Lokasi
|
Kepemilikan
|
South Lhoksukon (NAD)
|
100%
|
Lapangan Arun (NAD)
|
100%
|
North Sumatera Offshore
|
100%
|
Blok Cepu (Jateng/Jatim)
|
90%
|
Blok Gunting (Jatim)
|
100%
|
Blok Saruman (Sulteng)
|
80%
|
Blok Mandar (Sulbar)
|
80%
|
Gas Metana Batubara (Kaltim)
|
100%
|
Blok Cendrawasih (Papua)
|
75%
|
Kepemilikan tambang migas ExxonMobil ini
merupakan yang terbanyak di Indonesia, jauh melebihi Pertamina. Namun tidak
semua daerah tambang kekuasaan ExxonMobil di Indonesia tersebut diperoleh dari
hasil eksplorasi ExxonMobil sendiri. Untuk kasus kepenguasaan ExxonMobil di
Cepu Jawa Tengah misalnya, hak kepemilikan tambang tersebut telah dipunyai
Pertamina 45%, Humpuss Patragas 45% dan BUMD 15% (Pemkab Bojonegoro, Pemkab
Blora, Pemprov Jateng dan Pemprov Jatim) pada tahun 1990 dengan kontrak selama
20 tahun. Pihak Humpus yang dimiliki Tommy Suharto mendapatkan saham
tersebut dengan pemberian langsung dari pemerintah (Suharto). Sesuai peraturan
kontrak ini tidak boleh dipindahtangankan tapi pada Maret1997 aturan tentang
larangan pengalihan ParticipatingInterest (PI) kepada pihak asing
dirubah. Perubahan ini membuat Humpus dapat menjual hak istimewa yang
dimilikinya tersebut. Sehingga Pada Juni 1997, Humpus menjual seluruh
kepemilikan sahamnya di Cepu kepada ExxonMobil. Hal ini berarti bahwa
pihak Humpus mendapatkan keuntungan langsung dari penjualan sahamnya tanpa
berbuat apapun. Praktek KKN yang biasa dilakukan oleh kebejatan rezim Orde
Baru.Namun kebobrokan moral pemerintahan selanjutnya di era reformasi ternyata
tidak kalah hebatnya. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono kemudian terbukti
mengakomodir naluri kerakusan perusahaan multinasional tersebut dengan
mengkampanyekan bahwa Pertamina tidak sanggup mengoperasikan Blok Cepu dan
tidak mempunyai dana untuk mengelolanya. Informasi ini langsung dimentahkan
oleh Dirut Pertamina Baihaki Hakim. Tapi yang terjadi kemudian adalah Dirut
Pertamina itu digantikan. Kemudian pemerintahan SBY menunjuk
ExxonMobil sebagai operator di Blok Cepu tersebut dengan menampikkan Pertamina
sebagai perusahaan milik pemerintah sendiri. Selanjutnya pemerintah juga
memuluskan keinginan ExxonMobil untuk membeli kepemilikan Pertamina di Blok
Cepu seharga USD 400 juta. Sebuah nilai yang sangat kecil menurut pengamat
perminyakan karena potensi migas di Blok Cepu sangat besar, bahkan yang
terbesar di Indonesia. Pemerintah juga melakukan rekayasa hukum dengan
menerbitkan peraturan-peraturan yang memberi kemudahan fasilitas bagi
ExxonMobil untuk menguasai Blok Cepu. Contohnya adalah penerbitan PP No.34/2005
yang mana PP ini memberi pengecualian terhadap beberapa ketentuan pokok Kontrak
Kerjasama yang terdapat dalam PP No.35/2004. Tujuannya, untuk memberi landasan
hukum bagi ExxonMobil dalam memperoleh kontrak selama 30 tahun. Dengan
penguasaan ExxonMobil yang besar tesebut, maka diperkirakan dapat terjadi
kecurangan-kecurangan seperti anggaran cost recovery, biaya eksploitasi,
data cadangan migas sebenarnya, hingga manfaat bagi penduduk sekitar. Ternyata,
dominasi asing dalam usahanya mengeruk dan menguras habis sumberdaya alam kita
bukan disebabkan kinerja mereka sendiri, tetapi karena kekuasaan dan kewenangan
besar yang dihambakan oleh pemerintah kepada mereka (Sumber: www.igj.or.id).
2. PT Chevron Pacific Indonesia
(Amerika Serikat)
Keberadaan Chevron di Indonesia dimulai
pada jaman penjajahan Belanda (1924) ketika masih bernama Socal, yang
mengirimkan sekelompok ahlinya untuk melakukan kegiatan survey seismic di
Sumatera yang diteruskan dengan proses pengeboran dan eksplorasi. Pada
tahun 1936 Socal (Standard Oil of California) dan Texaco (The Texas
Company) bergabung mendirikan perusahaan yang diberi nama Caltex (California
Texas Oil Company). Pada masa Caltex inilah perusahaan minyak Amerika tersebut
menemukan lapangan minyak yang sangat komersial di Minas, Riau, pada tahun
1944. Lapangan Minas ini kemudian menjadi kunci utama bagi kegiatan bisnis
Caltex di Indonesia, karena merupakan sumur minyak terbesar di Asia Tenggara
dan memiliki cadangan minyak bumi yang terbanyak di Indonesia. Selain itu jenis
minyak dari Lapangan Minas ini merupakan salah satu yang terbaik di dunia,
sehingga dikenal dengan sebutan Sumatera Light Crude.Pada tahun 2001,
kedua perusahaan induk, Socal dan Texaco berganti nama menjadi Chevron Texaco,
dan pada tahun 2005 berganti lagi menjadi Chevron. Dalam menguasai minyak dan
gas Indonesia, Chevron membentuk tiga anak perusahaan, yaitu PT Chevron Pacific
Indonesia yang beroperasi di Riau, Chevron Indonesia Company beroperasi di
Kalimantan, dan Chevron Makasar Ltd di Sulawesi.Keberadaan Chevron di
Indonesia, sejak awal selalu mendominasi produksi minyak Indonesia. Puncaknya
pada tahun 1970-an, Produksi minyak Chevron menembus angka 1 juta barrel/hari
dari 1,6 juta barrel/hari produksi minyak Indonesia pada waktu itu. Pada 1980,
Chevron Pasifik Indonesia membangun proyek Sistem Injeksi Uap terbesar di
dunia, yaitu Duri Steam Flood, yang merupakan sebuah terobosan baru
dalam pengambilan minyak dari ladang minyak Duri, Riau, yang diresmikan
Presiden Suharto (Sumber: www.igj.or.id).
Tabel 2. Produksi 5 Perusahaan Minyak Terbesar di Indonesia
Perusahaan
|
Produksi (barrel/hari)
|
PT Chevron Pacific Indonesia
(Amerika Serikat)
|
357,680
|
PT Pertamina EP (Indonesia)
|
122,350
|
PT Total Indonesie E&P (Perancis)
|
84,460
|
ConocoPhilips (Amerika Serikat)
|
52,490
|
CNOOC, SES (China)
|
38,320
|
Jumlah
|
655.300
|
(Sumber : Data BP
Migas September 2011 dalam Institute For Global Justice)
Produksi minyak bumi Indonesia yang
dimulai sejak jaman Belanda dan dieksploitasi secara besar-besaran, serta
konsumsi rakyat terhadap BBM yang setiap tahun semakin tinggi, menyebabkan
Indonesia sejak tahun 2003 sudah tidak dapat mengekspor minyaknya lagi. Bahkan
sejak tahun 2004, Indonesia yang sebelumnya dikenal sebagai negara produsen
minyak dunia dan merupakan anggota OPEC, telah menjadi negara pengimpor minyak,
yang jumlahnya semakin meningkat setiap tahun. Kondisi ini semakin diperparah
ketika Pemerintahan SBY yang baru naik pada waktu itu langsung membuat
kebijakan menaikkan harga BBM sebesar 126% pada tahun 2005, dengan alasan untuk
menyesuaikan terhadap harga minyak dunia. Padahal minyak yang di impor setiap
tahunnya hanya sebesar 10 persen dari total kebutuhan BBM Indonesia, sedangkan
90 persen lagi, dapat dihasilkan dari bumi Indonesia sendiri.Semakin naiknya
harga minyak dunia setiap tahun, membuat subsidi pemerintah terhadap harga BBM
semakin besar. Terhadap situasi ini pemerintahan SBY kembali membuat kebijakan
yang tidak berpihak kepada rakyat dengan rencana akan membatasi BBM bersubsidi
pada April 2012. Sehingga rakyat dipaksa untuk dan mengalihkan konsumsi BBMnya
kepada BBM yang sesuai dengan harga pasar dunia. Kebijakkan ini memang secara
langsung tidak menaikkan harga BBM, tapi dampaknya justru lebih parah karena
BBM yang tidak bersubsidi, fluktuasi harganya selalu tidak dapat diduga.
Menghadapi masalah BBM yang setiap tahun semakin menyulitkan ini, solusi yang
diberikan pemerintah melalui BP Migas justru meminta kepada Chevron sebagai
produsen minyak terbesar di Indonesia, dan seluruh perusahaan minyak asing dan
dalam negeri yang beroperasi di Indonesia, agar memaksimalkan produksinya. Ini
jelas membuktikan bahwa keberadaan perusahaan-perusahaan minyak asing yang
menguasai 90 persen produksi minyak Indonesia, telah menciptakan ketergantungan
kebutuhan BBM bangsa ini kepada mereka. Sehingga membuat pemerintah harus
memohon kepada perusahaan-perusahaan asing tersebut untuk dapat memenuhi
keperluan BBM negeri ini, dan rakyat harus membeli BBM dari bumi mereka sendiri
dengan harga pasaran dunia.Di masa depan tampaknya rakyat akan semakin terus
kesulitan untuk memenuhi kebutuhan BBM ini, karena ketika pimpinan Chevron
Corporation dari kantor pusat Amerika Serikat menemui Wakil Presiden Boediono
pada September 2011 lalu, CEO Chevron John. S Watson memberikan keterangan
bahwa,”Saya mengatakan pada Wakil Presiden bahwa saya berharap Chevron akan
berada di sini (Indonesia) 85 tahun lagi, karena kami memiliki banyak peluang
investasi di negeri ini”. Dan CEO Chevron itu memberitahukan bahwa Wapres
Boediono menunjukkan dukungannya untuk Chevron (Sumber : www.igj.or.id).
3. PT Freeport Indonesia (Amerika Serikat)
Freeport-Mc MoRan Copper & Gold Inc.,
adalah perusahaan tambang internasional yang bergerak di bidang produksi tembaga,
emas, dan molybdenum yang berkantor pusat di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat.
Freeport adalah perusahaan publik penghasil tembaga terbesar di dunia, produsen
emas terbanyak di dunia, dan penghasil utama molybdenum (logam yang digunakan
pada campuran logam baja berkekuatan tinggi, produk kimia, dan produksi
pelumas).Freeport menguasai daerah pertambangan dengan kontrak jangka panjang
yang tersebar secara geografis di empat benua. Mulai dari pegunungan di Papua,
Indonesia, hingga gurun-gurun di baratdaya Amerika Serikat, gunung api di Peru,
daerah penghasil tembaga tradisional di Chile, dan peluang baru menggairahkan
di Republik Demokrasi Kongo.Freeport mengisi penuh gudang emasnya melalui
beberapa anak perusahaan utama yaitu PT Freeport Indonesia, Freeport-McMoRan
Corporation, dan Atlantic Copper. PT Freeport Indonesia (PT FI) beroperasi di
kompleks tambang Grasberg, daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika, Papua,
yang merupakan tempat pertambangan terluas di dunia dan penghasil tembaga dan
emas terbesar di dunia. Tidak hanya itu, lokasi Grasberg sendiri berada di
jantung suatu wilayah mineral yang sangat melimpah, dimana kegiatan eksplorasi
yang berlanjut akan membuka peluang untuk terus menambah cadangan tembaga dan
emas yang berusia panjang kepada Freeport. Ini terbukti dengan rilis yang ada
di PT FI bahwa tambang Grasberg mengandung cadangan tembaga yang dapat diambil
terbesar di dunia dan cadangan tunggal emas terbesar di dunia (Sumber :
www.igj.or.id).
Tabel 3. Produksi Emas Freeport di Indonesia tahun 2010
Perusahaan
|
Produksi (Kg)
|
PT Aneka Tambang Tbk
|
10.495,00
|
PT Avocet Bolaang Mongondouw
|
1.343,01
|
PT Freeport Indonesia
|
61.832,74
|
PT Indo Muro Kencana
|
946,00
|
PT Newmont Nusa Tenggara
|
22.930,00
|
PT Nusa Halmahera Minerals
|
12.292,39
|
TOTAL
|
109.839,14
|
(Sumber : Institute For Global Justice)
Tabel 4. Produksi Tembaga Freeport di Indonesia tahun 2010
Perusahaan
|
Produksi (Ton)
|
PT Freeport Indonesia
|
632.325,01
|
PT Newmont Nusa Tenggara
|
246.051,00
|
TOTAL
|
838.376,01
|
(Sumber : Institute For Global Justice)
Dengan kandungan emas yang besar di Papua
tersebut, pemerintah hanya mendapatkan 9,36 persen saham. Sedangkan untuk
menaikkan kepemilikan saham di Freeport, pemerintah terbentur dengan Peraturan
Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1994 tentang kepemilikan saham dalam perusahaan
yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA). Dimana dalam PP
tersebut menerangkan bahwa perusahaan asing tidak diwajibkan untuk
mendivestasikan sahamnya. Hal ini berbeda dengan yang berlaku pada PT Newmont
Nusa Tenggara (NNT), dimana PT NNT diwajibkan mendivestasikan sahamnya kepada
pemerintah Indonesia, walaupun tetap dengan harga pasar. Dengan demikian,
walaupun Freeport masih menjadi pemasok utama logam di dunia hingga puluhan
tahun kedepan, pemerintah tetap tidak mendapatkan keuntungan yang maksimal.
Selain itu selaku pemimpin industri logam, Freeport memiliki keahlian dalam
teknologi produksi untuk menghasilkan logam tembaga, emas, perak dan
molybdenum. Dimana semua teknologi tersebut diolah melalui pabriknya yang
berada di negara asal Freeport yaitu Amerika Serikat. Hal ini membuat negara
asal tambang seperti Indonesia hanya menjadi tempat pengambilan bahan baku
saja, sedangkan keuntungan besar dari industri pengolahannya yang menyerap
banyak tenaga kerja, transfer teknologi, dan keuntungan dari penjualan bahan
jadi, tidak dapat dinikmati. Bahkan informasi hasil produksi utamanya yaitu
emas, tidak dapat diketahui persisnya sama sekali, terserah pada laporan
Freeport saja, sedangkan pemerintah, “terpaksa” menerima, dan rakyatnya,
“dipaksa” pemerintah untuk diam (Sumber : www.igj.or.id)
4. PT. NEWMONT
Newmont, Amerika Serikat, dan Sumitomo, Jepang, membentuk usaha
patungan yaitu Nusa Tenggara Partnership, yang kemudian menjadi pemilik saham
terbesar dari PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). PT NNT menandatangani
Kontrak Karya (KK) pada 1986 dengan Pemerintah Indonesia untuk melakukan
eksplorasi dan eksploitasi di dalam wilayah KK di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(NTB) yang meliputi areal seluas 1,127 juta hektar atau setara 55% dari luas
daratan NTB . Sesuai KK, 80% saham PT NNT dukuasai Newmont Venture Limited
(anak usaha Newmont Mining Corp.) dan Sumitomo Corp., sisanya 20% dikuasai
swasta nasional PT Pakuafu Indah. Pada 1990 PT NNT menemukan cebakan porfiri
yang kemudian diberi nama Batu Hijau. Kemudian setelah dilakukan pengkajian teknis dan lingkungan selama enam tahun, akhirnya
kajian tersebut disetujui Pemerintah Indonesia pada tahun 1996 dan menjadi dasar dimulainya pembangunan Mega Proyek Tambang Batu Hijau. Total
investasi pada proyek itu sebesar USD 1,8 miliar, untuk biaya pembangunan
tambang, pabrik, dan prasarana yang selesai pada tahun 1999 dan mulai
beroperasi secara penuh pada Maret 2000. Sesuai KK 1986, Nusa Tenggara
Partnership (Newmont & Sumitomo) diwajibkan mendivestasikan sahamnya
masing-masing 3% pada tahun 2006, 7% pada tahun 2007, 7% pada tahun
2008, 7% pada tahun 2009 dan 7% di tahun 2010. Proses divestasi saham PT
NNT ini berjalan sangat alot (dipersulit) bahkan hingga ke Arbitrase
Internasional. Dari total 31% saham yang di divestasikan tersebut, 7% dimiliki
Pemerintah pusat dan 24% dimiliki konsorsium Multi Daerah Bersaing (MDB),
milik Multicapital (75%) dan Daerah Maju Bersaing (MDB) milik Pemprov NTB
(25%). Dengan tuntasnya proses divestasi, komposisi pemegang saham PT NNT
menjadi 49% (Newmont & Sumitomo), 24% MDB, 20% PT Pakuafu Indah dan 7% Pemerintah
Pusat. Namun meski saat ini Pemerintah (Pemerintah Pusat dan Daerah) dan swasta
nasional (PT Multicapital milik Bakrie dan PT Pakuafu Indah milik Yusuf Meruk )
telah mendominasi saham PT NNT sebesar 51%, tetap saja Newmont & Sumitomo
yang ditunjuk pemerintah untuk bertindak sebagai operator
(www.igj.or.id).
Tabel 5. Kepemilikan Saham Newmont Nusa Tenggara pada tahun 2011
Perusahaan
|
Kepemilikan
|
PT Newmont
Nusa Tenggara
- Newmont
Venture Limited (50%)
- Sumitomo
Corp. (50%)
|
49%
|
PT Multi
Daerah Bersaing
- PT
Multicapital (75%)
-PT Daerah
Maju Bersaing (25%)
|
24%
|
PT Pakuafu
Indah
|
20%
|
Pemerintah
Pusat
|
7%
|
TOTAL
|
100%
|
(Sumber :
Institute For Global Justice)
Newmont di Indonesia tidak hanya berusaha mempersulit pelepasan kepemilikan
sahamnya kepada Indonesia, kehadiran Newmont di NTB juga telah
menciptakan hubungan yang tidak harmonis dengan masyarakat Sumbawa. Selanjutnya
masalah berkembang kearah yang semakin merugikan masyarakat Sumbawa, yaitu
kenaikan harga bahan pangan dan kebutuhan pokok lainnya. Hal ini disebabkan
kehadiran Newmont telah mengambil jatah yang sebelumnya dikonsumsi rakyat
Sumbawa. Akibatnya, permintaan barang menjadi lebih besar dari sebelumnya, yang
membuat harga menjadi naik. Sedangkan penduduk Sumbawa tidak memiliki daya beli
akibat sangat sedikitnya masyarakat asli Sumbawa yang dipekerjakan oleh
Newmont. Dengan demikian kehadiran Newmont di Sumbawa telah menciptakan dua
masalah besar, pertama menciptakan proses pemiskinan rakyat Sumbawa. Dan kedua
berhasil merampok emas Indonesia. Lalu apa yang di sharing Newmont
kepada pemerintah Indonesia, khususnya masyarakat Sumbawa? Tidak lain
adalah kerusakan hutan dan ekosistem di Pulau Sumbawa. Dan apa yang diberikan
Newmont? Yaitu jutaan ton Tailing, limbah beracun dari pengolahan
tambang, yang hingga saat ini menumpuk mencemari pesisir pantai Pulau Sumbawa (Sumber :
www.igj.or.id).
Jika kita melihat
kondisi di lapangan sekarang ini, dapat dipastikan salah satu penyebab utama
memicu Rapuhnya Ketahanan Nasional di bidang Energi adalah maraknya investasi
asing yang mendominasi perusahaan Energi Nasional. Sehingga peran Negara
sedikit demi sedikit menghilang. Artinya Negara tidak dapat bertindak banyak
untuk mengelola Energi demi kepentingan rakyat. Hak rakyat untuk menikmati
sumber daya alam dalam negeri menjadi terdegradasi, apalagi jika peran
pemerintah justru bertindak memuluskan masuknya investor asing untuk mengelola
sumber daya alam, maka dapat dipastikan porsi keuntungan dari pengelolaan
Energi lebih banyak masuk ke kantong investor asing. Di bidang energi, Indonesia yang dulunya pendiri dan anggota negara-negara
pengekspor minyak (OPEC), kini mengimpor minyak dalam jumlah dan harga yang
juga terus meningkat. Apalagi kalau terjadi gejolak di negara produsen seperti
situasi saat ini di Timur Tengah dan Afrika Utara. Kerapuhan di bidang
ketahanan energi juga ditandai dengan lemahnya manajemen energi mulai dari
eksplorasi, eksploitasi, produksi sampai distribusi. Contohnya Riau, penghasil
sekitar 60 persen minyak Indonesia dengan dua kilang bahan bakar minyak (BBM)
di Dumai dan Sungai Pakning, mengalami kelangkaan BBM sejak pekan lalu (www.kompas.com). Kelangkaan BBM di Riau ini, ibarat ayam bertelur di lumbung padi yang mati
kelaparan.
Berdasarkan deskripsi diatas, terlihat
bahwa kegiatan perekonomian Nasional tidak dijalankan berdasarkan asas-asas Pancasila
dan tidak merujuk pada Undang-Undang, bahkan telah dilanggar. Pelanggaran atas
asas-asas Pancasila yaitu telah melanggar sila ke dua dan sila ke lima.
Pelanggaran atas sila ke dua adalah banyaknya buruh yang dipekerjakan dengan
upah murah, bahkan pemerintah cenderung tidak dapat melindungi. Bukan hanya
merendahkan martabat manusia, akan tetapi adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia
(HAM) yaitu Hak untuk mendapatkan jaminan sosial. Pelanggaran atas sila ke lima
adalah sebagai warga negara tidak memperoleh keadilan secara ekonomis, bahkan
keuntungan banyak diperuntutkan pada pihak asing. Begitu juga pelanggaran atas
Undang-Undang yaitu melanggar Pasal 33, karena sebagai warga negara tidak
memperoleh hak-hak ekonomi yaitu hak untuk menikmati hasil kekayaan alam
Indonesia.Hadirnya modal asing di Indonesia menjadi pertanyaan besar bagi semua
masyarakat Indonesia, yaitu apakah semua keuntungan yang diperoleh oleh pemodal
asing dibagi secara adil antara investor asing tersebut dengan bangsa
Indonesia. Pemerintah selalu mengatakan bahwa adanya modal asing di
Indonesia dibarengi dengan adanya transfer teknologi, transfer kemampuan
manajemen dan membuka lapangan pekerjaan. Secara Teoritis dapat dibenarkan,
akan tetapi secara de facto tidak ada kejelasan tentang hal ini.
Marilah kita coba renungkan Pasal 33 UUD 1945, yaitu :
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.
Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tentunya
dengan merujuk ke pasal di atas, kita sebagai rakyat akan berkesimpulan
Bahwa
segala kekayaan energi yang dimiliki oleh Indonesia merupakan hak rakyat, dan
selamanya untuk rakyat. Tetapi dengan pertimbangan bukti-bukti di atas, hak
rakyat telah dicuri, kebijakan-kebijakan pemerintah terhadap energi telah
mengingkari Undang-Undang dasar 1945. Akhirnya, kita sebagai rakyat hanya mampu
berargumen dengan fakta tanpa mampu untuk turut serta dalam menentukan
kebijakan pemerintah. Tanpa berhenti berharap, semoga Indonesia ke depan mampu
mengedepankan kepentingan rakyat.
Semoga.....
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut