Social Icons

Pages

Sabtu, 07 April 2012

PENDUDUK DAN WARGA NEGARA


            Penduduk Indonesia menurut Pasal 26 Ayat (2) UUD 1945 ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Adapun warga negara menurut Pasal 26 Ayat (1) UUD 1945 ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagi warga negara. Warga Negara  Republik Indonesia adalah  orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah mnejadi warga negara Republik Indonesia. Pernyataan berdasarkan Pasal 28 E Ayat (1) UUD 1945 megandung makna sebagai berikut.
1.    Penduduk, ialah yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat dibedakan warga negara dengan warga negara asing (WNA).
2.    Bukan penduduk, ialah orang-orang asing yang tinggal sementara dalam suatu negara sesuai dengan visa yang diberikan oleh negara (Kantor Imigrasi) yang bersangkutan.
Dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sedangkan Kewarganegaraan didefiinisikan sebagai segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.


Dalam asas kewarganegaraan dikenal empat pedoman, yaitu:
1.    Asas Kelahiran (ius soli)
      Asas kelahiran adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius soli saja, namun karena tingginya mobilitas maka ada asas selain asas ius soli yang dianggap bisa memberi manfaat selain dari asas sebelumnya.
2.    Asas Keturunan (ius sanguinis)
      Asas keturunan adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Jika suatu negara menganut asas ius sanguinis, seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara, seperti Indonesia maka anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.
3.    Asas Perkawinan
      Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan susana sejahtera, sehat, dan bersatu. Di samping itu, asas perkawinan mengandung asas persamaan derajat. Hal ini karena suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan setiap pihak.
4.    Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
      Dalam naturalisasi ada yang bersifat aktif, yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara. Dengan demikian, yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
                      Apabila asas kewarganegaraan di atas diterapkan secara tegas salam sebuah negara, akan mengakibatkan status kewarganegaraan seseorang menjadi sebagai berikut:
1.    Apatride, yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh orang
tersebut lahir di sebuah negara yang menganut asas ius sanguinis;
2.    Bipatride, yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang negara asalnya menganut sanguinis, sedangkan dia lahir di negara yang menganut asas ius soli; serta
3.    Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antar-dua negara.
                Dalam rangka memecahkan problem kewarganegaraan di atas, setiap warga negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28 Ayat (4) bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Oleh sebab itu, negara Indonesia melalui UU No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia dinyatakan bahwa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.    Karena kelahiran;
2.    Karena pengangkatan;
3.    Karena dikabulkan permohonan;
4.    Karena pewarganegaraan;
5.    Karena perkawinan;
6.    Karena turut ayah dan ibu; serta
7.    Karena pernyataan.
                Hak asasi manusia adalah sesuatu yang melekat pada diri sesorang sebagai ciptaan Tuhan agar mampu menjaga harkat, martabatnya, dan keharmonisan lingkungan. Hak asasi merupakan hak dasar yang melekat secara kodrati pada diri manusia dengan sifatnya yang universal dan abadi.
                Oleh karena itu, hak asasi ini harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan. Peranan negara sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa negara, hukum dan pemerintah, serta setiap orang wajib menghormati, menjunjung tinggi, dan melindungi hak asasi manusia.
                Dalam UUD 1945, telah dinyatakan bahwa hak warga negara adalah sebgai berikut:
1.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.    Berhak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.
3.    Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
4.    Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
5.    Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Sedangkan kewajiban warga negara adalah sebagai berikut :
1.    Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintah;
2.    Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
3.    Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain;
4.    Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; serta
5.    Wajib mengikuti pendidikan dasar.
Tugas dan tanggung jawab negara adalah :
1.    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya.
2.    Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan, khususnya pendidikan dasar.
3.    Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
4.    Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
5.    Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
6.    Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
7.    Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting begi negara dan menguasai hidup orang banyak.
8.    Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional.
9.    Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
10. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
(Sumber : http://blogs.unpad.ac.id/mariojait/hak-dan-kewajiban-warga-negara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar