Penduduk Indonesia menurut
Pasal 26 Ayat (2) UUD 1945 ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia. Adapun warga negara menurut Pasal 26 Ayat (1)
UUD 1945 ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan Undang-Undang sebagi warga negara. Warga Negara
Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan
yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah mnejadi warga negara
Republik Indonesia. Pernyataan berdasarkan Pasal 28 E Ayat (1) UUD 1945
megandung makna sebagai berikut.
1.
Penduduk, ialah yang memiliki domisili atau
tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat dibedakan warga negara
dengan warga negara asing (WNA).
2.
Bukan penduduk, ialah orang-orang asing yang
tinggal sementara dalam suatu negara sesuai dengan visa yang diberikan oleh
negara (Kantor Imigrasi) yang bersangkutan.
Dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Warga Negara adalah warga suatu
negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sedangkan Kewarganegaraan didefiinisikan
sebagai segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
Dalam asas kewarganegaraan dikenal empat pedoman,
yaitu:
1.
Asas Kelahiran (ius
soli)
Asas kelahiran adalah penentuan status
kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada
awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius soli saja,
namun karena tingginya mobilitas maka ada asas selain asas ius soli yang
dianggap bisa memberi manfaat selain dari asas sebelumnya.
2.
Asas Keturunan (ius
sanguinis)
Asas keturunan adalah pedoman
kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Jika suatu negara
menganut asas ius sanguinis, seseorang yang lahir
dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara, seperti Indonesia
maka anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu
warga negara Indonesia.
3.
Asas Perkawinan
Status kewarganegaraan dapat dilihat dari
sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri
atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan susana
sejahtera, sehat, dan bersatu. Di samping itu, asas perkawinan mengandung asas
persamaan derajat. Hal ini karena suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan
status kewarganegaraan setiap pihak.
4.
Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Dalam naturalisasi ada yang
bersifat aktif, yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan
kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara atau tidak mau diberi
status warga negara suatu negara. Dengan demikian, yang bersangkutan
menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak
pemberian kewarganegaraan tersebut.
Apabila
asas kewarganegaraan di atas diterapkan secara tegas salam sebuah negara, akan
mengakibatkan status kewarganegaraan seseorang menjadi sebagai berikut:
1.
Apatride, yaitu
seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh orang
tersebut lahir di
sebuah negara yang menganut asas ius sanguinis;
2.
Bipatride, yaitu
seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan apabila orang tersebut berasal
dari orang tua yang negara asalnya menganut sanguinis,
sedangkan dia lahir di negara yang menganut asas ius
soli; serta
3.
Multipatride,
yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antar-dua negara.
Dalam
rangka memecahkan problem kewarganegaraan di atas, setiap warga negara memiliki
peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal
sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28 Ayat (4) bahwa setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan. Oleh sebab itu, negara Indonesia melalui UU
No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia dinyatakan bahwa cara
memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Karena kelahiran;
2.
Karena pengangkatan;
3.
Karena dikabulkan permohonan;
4.
Karena pewarganegaraan;
5.
Karena perkawinan;
6.
Karena turut ayah dan ibu; serta
7.
Karena pernyataan.
Hak
asasi manusia adalah sesuatu yang melekat pada diri sesorang sebagai ciptaan
Tuhan agar mampu menjaga harkat, martabatnya, dan keharmonisan lingkungan. Hak
asasi merupakan hak dasar yang melekat secara kodrati pada diri manusia dengan
sifatnya yang universal dan abadi.
Oleh
karena itu, hak asasi ini harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan.
Peranan negara sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 39/1999 tentang HAM
menyatakan bahwa negara, hukum dan pemerintah, serta setiap orang wajib
menghormati, menjunjung tinggi, dan melindungi hak asasi manusia.
Dalam
UUD 1945, telah dinyatakan bahwa hak warga negara adalah sebgai berikut:
1.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.
Berhak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan
pikiran.
3.
Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
4.
Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan.
5.
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Sedangkan kewajiban warga negara adalah sebagai
berikut :
1.
Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintah;
2.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
3.
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain;
4.
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara; serta
5.
Wajib mengikuti pendidikan dasar.
Tugas dan tanggung jawab negara adalah :
1.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya.
2.
Negara atau pemerintah wajib membiayai
pendidikan, khususnya pendidikan dasar.
3.
Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
4.
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
5.
Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan
anak-anak terlantar.
6.
Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam
demi kemakmuran rakyat.
7.
Negara menguasai cabang-cabang produksi
terpenting begi negara dan menguasai hidup orang banyak.
8.
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah
sebagai kekayaan kebudayaan nasional.
9.
Negara bertanggung jawab atas persediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
10.
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
(Sumber : http://blogs.unpad.ac.id/mariojait/hak-dan-kewajiban-warga-negara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar