Negara adalah suatu
wilayah
di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik,
militer,
ekonomi,
sosial
maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat
dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah
tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan,
yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Adapun beberapa pendapat ahli tentang pengertian negara, yaitu :
·
Prof. Farid S. : “Negara adalah
Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki
kedaulatan”
·
Georg Jellinek : “Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu”
·
Georg Wilhelm
Friedrich Hegel : “Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal”
·
Roelof Krannenburg : “Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri”
·
Roger H. Soltau : “Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat”
·
Prof. R. Djokosoetono : “Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama”
·
Prof. Mr. Soenarko : “Negara
ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan”.
·
Aristoteles : “Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama”
(Sumber : wikipedia.org)
Ada beberapa teori tentang pembentukan negara, diantaranya yaitu :
·
Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mulaterbentuknya
negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentanghal tersebut (karena sulit dan bahkan tak
mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran
logis.
·
Teori Kenyataan, artinya Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan.
Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat,
pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula negara itu menjadi
suatu kenyataan.
·
Teori
Ketuhanan, Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan.
Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa kehendak-Nya. (Friederich Julius Stahl 1802-1861) menyatakan bahwanegara tumbuh
secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi
bangsa dan kemudian menjadi negara. ³Negara bukan tumbuh
disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan
dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak
Tuhan,´ katanya.Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan
hasil perjuanganatau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak
Tuhan. Ciri negarayang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai
negara yang antaralain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan” atau “By the grace of God” Doktrin tentang raja
yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king) bertahan hingga
abad XVII.
·
Teori
Perjanjian Masyarakat, Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum
ada negara, manusia hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu
belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan
mudah terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia
tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh
Thomas Hobbes : Homo homini lupus dan Bellum omnium contra
omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam buku Leviathan .
Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest tulahyang
menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorangraja
yang dapat menghapus rasa takut.Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing
dambaan suatu kehidupan yangtertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian
masyarakat (contract social ).Perjanjian
antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiridisebut pactum unionis. Bersamaan dengan itu
terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian
antarkelompok manusia dengan penguasa yangdiangkat dalam pactum unionis . Isipactum
subiectionisadalah pernyataan penyerahanhak-hak alami kepada penguasa dan
berjanji akan taat kepadanya.Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain:
Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704),
Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).Ketika
menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yangsedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu
kemudian digunakanuntuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya
mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang
menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yangsudah
diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah
Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk
kerajaan mutlak/absolut. John locke
menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two Treaties
onCivil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis
(golonganmenengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan
kepentingannya.Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis
tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa
hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak
diserahkan itu adalah hak azasi manusia
yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak ituharus
dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara
sebaiknya berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki
konstitusional.J.J. Rousseau dalam bukunya Du
Contract Social berpendapat bahwa setelahmenerima mandat dari rakyat,
penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil
rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk olehPerjanjian
Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil
rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general ). Maka,
apabilatidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat
diganti.Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian
Masyarakat itu, para penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat.Grotius menganggap
bahwaPerjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke,
Kant,dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.
·
Teori
Kekuasaan , Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk
berdasarkan kekuasaan. Orangkuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena
dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang
lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire : “Raja yang pertama
adalah prajurit yang berhasil”. Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul
karena kekuasaan. Menurutnya,sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat
masyarakat komunis purba. Buktinya pada
masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi
milik seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah
masyarakat menjadi duakelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik
alat-alat produksi dan yang bukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa
aman dengan kelebihan yangdimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan
organisasi paksa yangdisebut negara, untuk mempertahankan pola produksi yang
telah memberikan posisiistimewa kepada mereka dan untuk melanggengkan pemilikan
atas alat-alat produksitersebut. H.J. Laski berpendapat
bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah lakumanusia. Negara menyusun
sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepadanegara. Leon Duguit menyatakan bahwa seseorang
dapat memaksakan kehendaknya terhadaporang lain karena ia memiliki kelebihan
atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah(fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.
·
Teori
Hukum Alam, Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum
yang berlaku abadi danuniversal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan
tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku
menurut kehendak alam.Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan
Thomas Aquino (1226-1234)
Masa Renaissance: para
penganut teori Perjanjian MasyarakatMenurut
Plato, asal mula terjadinya
negara adalah karena: adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka
ragam sehinggamenyebabkan mereka harus
bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup; manusia tidak dapat
memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungandengan manusia lain dan harus
menghasilkan segala sesuatu yang bisamelebihi kebutuhannya sendiri untuk
dipertukarkan; mereka saling menukarkan hasil
karya satu sama lain dankemudian bergabung dengan sesamanya
membentuk desa, hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan
masyarakat (negarakota).
Aristoteles, meneruskan pandangan
Plato tentang asal mula terjadinya negara.Menurutnya, berdasarkan kodratnya
manusia harus berhubungan dengan manusia laindalam mempertahankan keberadaannya
dan memenuhi kebutuhan hidupnya.Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam
keluarga, kemudian berkembang menjadisuatu kelompok yang agak besar.
Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung
dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesamelahirkan negara kecil (negara
kota).
Augustinus
dan Thomas Aquino,
mendasarkan
teori mereka pada ajaran agama.Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan)
yang ada di dunia ini adalah ciptaan iblis (Civitate Diaboli), sedangkan
Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada dialam
akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan
mengarahkanhukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan
ThomasAquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir
karenakebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan
menjaminketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum,
dan penjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.
·
Teori
Hukum Murni Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan
tata hukum yang bersifatmemaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak
negara adalah kehendak hukum. Negara
identik dengan hukum. Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori
aliran yang meneliti negarasemata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan
oleh Hans Kelsen (Austria)yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan
pandangan yuridis yangsangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum
nasional (national legal order ) dan berpendapat bahwa problema
negara harus diselesaikan dengan caranormatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis
karena hal itu hanya akan mengaburkananalisis yuridis. Hans Kelsen dikenal
sebagai pejuang teori hukum murni (reinerechtslehr), teori mengenai mengenai
pembentukan dan perkembangan hukumsecara
formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yang bersangkutan.
Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristic person),
seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukumadalah
³sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan,yaitu
sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.´ (General Theory of Lawand State, 1961). Perbedaan antara negara
sebagai badan hukum dengan badan- badan hukum lain adalah bahwa negara
merupakan badan badan hukum tertinggiyang bersifat mengatur dan menertibkan.
·
Teori Modern, Teori modern
menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memerolehkesimpulan
tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modernadalah
Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann. Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu
organisasikekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
Sebaliknya, Logemann mengatakan bahwa
negara adalah suatu organisasi kekuasaan yangmenyatukan kelompok manusia yang
kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandanganmereka sesungguhnya terletak pada
pengertian istilah bangsa. Kranenburgmenitikberatkan pengertian bangsa secara
etnologis, sedangkan Logemann lebihmenekankan pengertian rakyat suatu negara
dan memperhatikan hubunganantarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di
dalamnya. (Sumber : Scribd.com)
Proses terbentuknya
suatu negara terbagi atas 2, yaitu :
·
Terjadinya negara secara primer
Terjadinya Negara secara primer di awali dengan kesadaran manusia
bahwa sebagai makluk Tuhan dia tidak mungkin memenuhi segalanya tanpa orang
lain.
Contoh Negara :
- Inggris
- Belanda
Contoh Negara :
- Inggris
- Belanda
·
Terjadinya negara secara sekunder
Terjadinya Negara secara sekunder, kelompok baru di sebut Negara apabila sudah memperoleh pengakuan dari Negara lain.
Contoh Negara
- Indonesia
- Timor Timur
- Palestina
Terjadinya Negara secara sekunder, kelompok baru di sebut Negara apabila sudah memperoleh pengakuan dari Negara lain.
Contoh Negara
- Indonesia
- Timor Timur
- Palestina
Yang dimaksud denganunsur unsur negara adalah bagian-bagian yangmenjadikan negara itu
ada. Pada umumnya,unsur
unsur terbentuknyanegaraharus memenuhi unsur berikut ini :
A. Wilayah
Pasal
25A UUD 1945, negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuahnegara kepulauan
yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batasdan hak-haknya ditetapkan
dengan Undang-Undang. Wilayah negaraIndonesia berdasarkan Konferensi
Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27Desember
1949 yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia danpemerintah Belanda,
meliputi seluruh daerah bekas jajahan Hindia Belanda.Sedang batas-batasnya
ditentukan dengan perjanjian antarnegara tetangga,baik yang diadakan sebelum
maupun sesudah merdeka. Derah yangmerupakan tempat tinggal rakyat dan tempat
pemerintah melakukankegiatan merupakan wilayah negara dengan batas-batas
tertentu. Batas-batas wilayah yang ditempati rakyat Indonesia sebagai berikut
ini :
·
Wilayah Daratan, Negara satu dengan
yang lain sering terjadi perang dikarenakan masalahbatas wilayah. Untuk
menetapkan wilayah batas daratan pada umumnyaditentukan berdasarkan perjanjian
antarnegara tetangga.Perbatasan antara 2 negara dapat berupa :
1. Perbatasan
alam, seperti sungai, danau, pegunungan atau lembah.
2. Perbatasan buatan, seperti pagar tembok, pagar
kawat berduri, tiang-tiangtembok.
3. Perbatasan menurut ilmu pasti, yakni dengan
menggunakan garis lintangatau bujur pada peta bumi.
Memasuki
wilayah negara bangsa lain tanpa ijin negara yang bersangkutanmerupakan
pelanggaran wilayah. Untuk menghindari
terjadinya pelanggaran,suatu negara memiliki suatu lembaga
keimigrasian
·
Wilayah LautanLaut yang merupakan
wilayah suatu negara disebut teritorial negara itu. Lautdi luar teritorial
disebut laut terbuka atau bebas. Tidak semua negaramempunyai wilayah laut
seperti Swiss dan Mongolia. Pada umumnya bataswilayah laut teritorial 3 mil
laut yang diukur dari garis pantai wilayah daratansuatu negara pada saat pantai
surut. Untuk negara Indonesia batas wilayahlaut teritorial mulai 21 Maret 1980
dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah selebar 200 mil dihitung
dari garis dasar laut wilayah Indonesia
·
Wilayah udara suatu negara ada diatas
wilayah daratan dan lautan negarayang bersangkutan. Kekuasaan atas wilayah
udara suatu negara diaturdalam perjanjian
Paris tahun 1919
·
Daerah EkstrateritorialBerdasarkan
hukum internasional, kapal-kapal laut yang berlayar di
lautterbuka berbendera suatu negara tertentu juga
merupakan wilayah negarayang bersangkutan. Tempat perwakilan yang disebut
ekstrateritorial berartitempat itu meskipun berada di wilayah negara lain
tetapi dianggap wilayahnegara yang diwakili, misalnya kantor kedutaan
besar.Kedutaan adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi
masalahpolitik, orangnya disebut duta.Konsulat
adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalahekonomi
perdagangan, orangnya disebut konsuler
B.
Rakyat
Rakyat
merupakan unsur terpenting dari negara. Rakyatlah yang pertama-tama
berkepentingan supaya organisasi negara berjalan dengan lancar danbaik serta mampu mewujudkan tujuannya.Penduduk
ialah orang-orang yang bertempat tinggal dan menetap di wilayahsuatu negara.
Orang-orang yang berstatus penduduk dan warganegaraIndonesia berhak dan
berkewajiban untuk ikut serta dalam pembelaannegara sesuai dengan bidangnya.Bukan
penduduk ialah orang-orang yang berada dalam suatu wilayah negarauntuk
sementara waktu, misalnya wisatawan asing yang sedang berlibur disuatu negara
lain atau para jemaah haji yang sedang melaksanakan rukunIslam ke-5 di
Mekah.Orang-orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu
negaradisebut warganegara. Sedangkan orang-orang yang tidak termasukwarganegara
disebut orang asing. Pasal 26 UUD 1945 menyatakan tentangwarganegara sebagai
berikut ini :
·
“yang menjadi warganegara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli danorang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagaiwarganegara”.
·
“penduduk ialah warga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempattinggal di Indonesia”.
·
“Hal-hal mengenai warga negara dan
mengenai penduduk diatur denganundang-undang”.Peraturan perundang-undangan
yang mengatur kewarganegaraan sampaisaat ini
ialah Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958. jo. UU No. 3 tahun 1976.
C.
Pemerintah yang Berdaulat
Unsur konstitutif yang
ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat.Pemerintah adalah pemegang
dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang
berdaulat mempunyai kekuasaan kedalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti
bahwa kekuasaanpemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam
negara itu.Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati
dandiakui oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalahyang
sangat penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakansesuatu yang
membedakan antara negara yang satu dengan yang lain.Kedaulatan artinya
kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatandidasarkan atas kekuatan.
Di negara-negara demokrasi kedaulatandidasarkan atas persetujuan.
D.
Pengakuan Negara Lain
Selain
rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, masih ada satu unsurlagi bagi
negara, yaitu pengakuan dari negara-negara lain. Pengakuan darinegara-negara
lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapisifatnya hanya
menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lainpengakuan dari negara
lain hanya bersifat deklaratif saja.Pengakuan negara lain ada dua macam, yaitu
:
1. Pengakuan
de facto
Adalah pengakuan secara kenyataan, berdasar
fakta bahwa negara itu ada.
2. Pengakuan
de jure
Adalah
pengakuan secara resmi sesuai dangan hukum internasional.
Adanya
pengakuan dari negara-negara lain merupakan tanda bahwa negarabaru itu telah
diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara.Walaupun tanpa
pengakuan negara lain, suatu negara tetap berdiri asalkanmemenuhi tiga unsur
pokok, yaitu:
1. Rakyat
yang mendiami wilayah negara.
2. Wilayah
negara dengan batas-batas tertentu.
3. Pemerintah
yang berdaulat.
Ketiga
unsur tersebut diatas disebut juga unsur konstitutif sedang unsurpengakuan
negara lain disebut unsur deklaratif maksudnya agar negara itudapat mengadakan
hubungan internasional harus mendapat pengakuan darinegara lain.
(Sumber:
scibd.com)
Adapun bentuk-bentuk dari negara adalah sebagai berikut
:
a)
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua
macam sistem, yaitu:
1.
Sentralisasi, dan
2.
Desentralisasi.
Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan
sistem sentralisasi:
1.
adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di
seluruh wilayah negara;
2.
adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada
satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3.
penghasilan daerah dapat digunakan untuk
kepentingan seluruh wilayah negara.
Kekurangan
sistem sentralisasi:
1.
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat,
sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2.
peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak
sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3.
daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah
dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena
kurangnya inisiatif dari rakyat;
4.
rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan
untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5.
keputusan-keputusan pemerintah pusat sering
terlambat.
Dalam
negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah,
terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang
kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi:
1.
pembangunan daerah akan berkembang sesuai
dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2.
peraturan dan kebijakan di daerah sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3.
tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat,
sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4.
partisipasi dan tanggung jawab masyarakat
terhadap daerahnya akan meningkat;
5.
penghematan biaya, karena sebagian ditanggung
sendiri oleh daerah.
Sedangkan
kekurangan sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan
kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b)
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.
tiap negara bagian memiliki kepala negara,
parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.
tiap negara bagian boleh membuat konstitusi
sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.
hubungan antara pemerintah federal (pusat)
dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang
kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam
praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian
(lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah
federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan
pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Pada
umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah
federal meliputi:
1.
hal-hal yang menyangkut kedudukan negara
sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan
dan perwakilan diplomatik;
2.
hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan
negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3.
hal-hal tentang konstitusi dan organisasi
pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan
selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji
material konstitusi negara bagian;
4.
hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya
penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli,
matauang (moneter);
5.
hal-hal tentang kepentingan bersama
antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong,
yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.
cara pembagian kekuasaan antara pemerintah
federal dan pemerintah negara bagian;
2.
badan yang berwenang untuk menyelesaikan
perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara
bagian.
Berdasarkan
kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1.
negara serikat yang konstitusinya merinci satu
persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci
diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu
antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2.
negara serikat yang konstitusinya merinci satu
persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada
pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3.
negara serikat yang memberikan wewenang
kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan
Australia;
4.
negara serikat yang memberikan kewenangan
kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan
antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1)
Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak
mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Selain
negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara
yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang
tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan
kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau
kepentingan bersama lainnya.
1.
Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan
suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing
berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah
alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara
anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
·
Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
·
Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan
antara negara serikat dan perserikatan negara:
·
Dalam negara serikat, keputusan yang diambil
oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian;
sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak
dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota
·
Dalam negara serikat, negara-negara bagian
tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat
negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
·
Dalam negara serikat, negara bagian hanya
berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap
berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2.
Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh
bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah.
Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah.
Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri.
Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3.
Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II
diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian
ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional
dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah
PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan
perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
·
wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di
bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
·
wilayah-wilayah yang dipisahkan dari
negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
·
wilayah-wilayah yang ditempatkan secara
sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan
pemerintahannya.
Tujuan
pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian
menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee
terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4.
Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan
Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah
merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang
persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British
Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth
karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth
didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam
bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang
keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula
berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi
republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu
kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal
dengan nama “Commonwealth
of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain:
Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc.
Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang
Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara
itu diwakili oleh High Commissioner.
5.
Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih
yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)
Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu
suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat
perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan
negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk
guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh:
Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905),
Indonesia – Belanda (1949).
2)
Uni Personil
aitu suatu
uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri
maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh:
Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris –
Skotlandia (1603-1707;
Selain itu
ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara
yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja
sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah
KMB.
6.
Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di
bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak
dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk
menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
·
Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri,
pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan
kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek
hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara
protektorat Inggris.
·
Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan
subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat
Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania
sebagai negara protektorat Italia (1936).
7.
Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan
dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah
perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan
Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan
dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah
Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat
C).
(Sumber:wikipedia.org)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar