Perlindungan
hak cipta secara domestik saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau
manfaat bagi menumbuhkan kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk
mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini tentu sangat berarti jika
perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum
yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara
internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2
konvensi yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention.
Berner
Convention
Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya
literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9
Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta
pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4
Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian
disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara
bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada
tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling
baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45
Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirimuskan
oleh Auteurswet 1912.
Konvensi Berne menghendaki para penanda tangannya untuk mengakui hak cipta karya penulis dari negara-negara penandatangan lainnya (dikenal sebagai anggota Uni Berne) dengan cara yang sama karena mengakui hak cipta sendiri warga negara. Misalnya, hukum hak cipta Perancis berlaku untuk apa pun yang diterbitkan
Konvensi Berne menghendaki para penanda tangannya untuk mengakui hak cipta karya penulis dari negara-negara penandatangan lainnya (dikenal sebagai anggota Uni Berne) dengan cara yang sama karena mengakui hak cipta sendiri warga negara. Misalnya, hukum hak cipta Perancis berlaku untuk apa pun yang diterbitkan
atau dilakukan di Perancis, terlepas dari mana ia awalnya
diciptakan. Selain membangun
sistem perlakuan yang sama yang hak cipta didunia
antara penandatangan, perjanjian juga negara anggota diminta untuk memberikan
standar minimum yang kuat untuk hukum hak cipta. Hak Cipta di bawah Konvensi Berne harus otomatis; itu
dilarang untuk meminta pendaftaran resmi (catatan Namun bahwa ketika
Amerika Serikat
bergabung Konvensi pada tahun 1988, mereka terus membuat kerusakan hukum dan biaya pengacara hanya tersedia untuk pekerjaan terdaftar).
bergabung Konvensi pada tahun 1988, mereka terus membuat kerusakan hukum dan biaya pengacara hanya tersedia untuk pekerjaan terdaftar).
Konvensi Bern, Law
Making Treaty, dengan memberlakukan secara terbuka bagi semua negara yang
belum menjadi anggota.Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern
memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk
menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a.
Prinsip national treatment
Ciptaan
yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat
perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang
pencipta warga negara sendiri
b.
Prinsip automatic protection
Pemberian
perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat
apapun (no conditional upon compliance with any formality)
c.
Prinsip independence of protection
Bentuk
perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan
perlindungan hukum negara asal pencipta
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah:
karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah
dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang
terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang
diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan
pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang
diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung
dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas
dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang
dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya
terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve).
Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari
protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang
semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural.
Universal
Copyright Convention
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada
tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang
tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa
secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian
salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan
dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk
menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu
pengetahuan.
Konvensi
bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah
dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang
memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba
untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak
monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan
kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta
ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada
pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu
dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Garis-garis
besar ketentuan pada Konvensi Hak Cipta Universal 1955
a.
Adequate
and effective protection
b.
National
treatment
c.
Formalities
d.
Duration
of protection
e.
Translations
right
f.
Jurisdiction
of the International Court of Justice, penyelesaian sengketa
yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat , diajukan ke
Mahkamah Internasional
g.
Bern
Safeguard Clause
Beberapa
Konvensi Internasional Hak Cipta Lainnya
a.
Convention
for the Protection of Performers, Producers of Phonogram and Broadcasting
Organization (Rome Convention/Neighboring Convention)
b.
Convention
for the Protection of Producers of
Phonogram Againts Unnauthorized
Duplication of their Phonograms (Geneva Convention 1971)
Convention
for the Protection of Performers, Producers of Phonogram and Broadcasting
Organization (Rome Convention/Neighboring Convention)
Konvensi Roma untuk
Perlindungan Pelaku, Produser Rekaman dan Organisasi Penyiaran diterima oleh
anggota BIRPI, pendahulu ke World Intellectual Property Organization modern,
pada tanggal 26 Oktober 1961. Perjanjian tersebut diperpanjang perlindungan hak
cipta untuk pertama kalinya dari penulis sebuah karya kepada pencipta dan
pemilik khusus, manifestasi fisik kekayaan intelektual, seperti kaset atau DVD.
Bangsa menyusun
Konvensi dalam menanggapi teknologi baru seperti tape recorder yang membuat
reproduksi suara dan gambar lebih mudah dan lebih murah daripada sebelumnya.
Sedangkan hukum hak cipta sebelumnya, termasuk perjanjian internasional seperti
Konvensi Berne 1886, telah ditulis untuk mengatur peredaran barang cetakan,
Konvensi Roma menanggapi keadaan baru ide dengan berbagai diwakili dalam unit
mudah direproduksi dengan menutup artis dan produser rekaman yang dilindungi
hak cipta :
1.
Pelaku (aktor,
penyanyi, musisi, penari dan orang lain yang melakukan karya-karya sastra atau
seni) dilindungi dari tindakan-tindakan tertentu mereka tidak menyetujui.
Tindakan tersebut adalah: penyiaran dan komunikasi kepada publik live
performance mereka, fiksasi live performance mereka, yang diperbanyaknya
fixation tersebut jika fiksasi asli dibuat tanpa persetujuan mereka atau jika
reproduksi dibuat untuk tujuan yang berbeda dari orang-orang yangmerekamemberikanpersetujuan
mereka.
2.
Produser rekaman
suara menikmati hak untuk memberikan ijin atau melarang reproduksi langsung
atau tidak langsung hasil rekamannya. Rekaman didefinisikan dalam Konvensi Roma
sebagai artinya setiap fiksasi eksklusif aural suara dari suatu pertunjukan
atau suara lainnya. Ketika rekaman suara diterbitkan untuk tujuan komersial
menimbulkan penggunaan sekunder (seperti penyiaran atau komunikasi kepada
publik dalam bentuk apapun), remunerasi yang adil tunggal harus dibayar oleh
pengguna untuk para pemain, atau ke produser rekaman suara, atau keduanya ,
kontraktor Serikat bebas, bagaimanapun, tidak menerapkan aturan ini atau
membatasi penerapannya.
3.
Organisasi
penyiaran menikmati hak untuk memberikan ijin atau melarang tindakan tertentu,
yaitu: rebroadcasting siaran mereka, fiksasi siaran mereka, reproduksi fiksasi
tersebut; komunikasi kepada publik siaran televisi mereka jika komunikasi tersebut
dilakukan di tempat-tempat diakses masyarakat terhadap pembayaran biaya masuk.
Konvensi Roma
memungkinkan pengecualian berikut dalam hukum nasional dengan hak-hak yang
disebutkan di atas: penggunaan pribadi, penggunaan kutipan singkat sehubungan dengan
pelaporan kejadian terkini, fiksasi oleh organisasi penyiaran melalui fasilitas
sendiri dan untuk siaran sendiri digunakan semata-mata untuk tujuan mengajar
atau penelitian ilmiah dalam kasus-kecuali lainnya untuk lisensi wajib yang
akan bertentangan dengan Konvensi Berne-mana hukum nasional memberikan
pengecualian untuk hak cipta atas karya sastra dan seni. Selanjutnya, setelah
seorang pemain telah menyetujui untuk penggabungan penampilannya dalam fiksasi
visual atau audiovisual, ketentuan tentang hak-hak pemain 'tidak memiliki
aplikasi lebih lanjut.
Sumber:
Saidin,
S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997
Lindsey
dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan
Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005.
Margono
Suyud, 2010, Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi
Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia,
Bogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar