Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra
Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua
tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said
dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi
pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran
terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan
Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan
oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas
pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan
keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau
sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa
atestasi termasuk audit umum,review, audit kinerja dan audit khusus.
Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang
KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan,
serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan
(PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan
Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan
Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.