Korupsi seakan menjadi tradisi di Tanah Air ini,
inilah yang kita temukan di kehidupan kita sehari-hari tanpa memandang status
sosial, usia, dan ekonomi. Seakan menutup mata, sebagian besar dari masyarakat Indonesia
menganggap korupsi bukanlah merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan
sekedar suatu kebiasaan.
Benar, kebiasaan yang telah diwariskan turun
temurun dari nenek moyang kita yang dianggap sebagai “Uang Kopi” untuk
melancarkan sebuah transaksi. Dan inilah yang perlu kita sadari, karena ini
merupakan akar dari sebuah KORUPSI.
Sebelum membahas lebih dalam tentang korupsi,
mari kita simak sebaris makna dari korupsi yang saya ambil dari wikipedia.
Korupsi secara harafiah bermakna perilaku pejabat publik baik politikus/politisi, pegawai, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalah gunakan kekuasaan publik yang dipercayai kepada mereka (Wikipedia).
Korupsi secara harafiah bermakna perilaku pejabat publik baik politikus/politisi, pegawai, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalah gunakan kekuasaan publik yang dipercayai kepada mereka (Wikipedia).
Tentu saja pengertian diatas merupakan pengertian
yang merujuk khusus kepada para pejabat-pejabat tinggi yang memegang kekuasaan
penting di pemerintahan dan yang bertindak semena-mena yang dapat merugikan
orang/pihak lain.
Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi
antar negara, Indonesia selalu menempati posisi buruk untuk tingkat korupsi
terparah. Entah apa yang dilakukan pemerintah kita hingga setiap hari
masyarakat di sajikan dengan pemberitaan-pemberitaan yang cenderung
menghilangkan kepercayaan kepada pemerintahan seperti uang suap, penggelapan
dana, pencucian uang, dan korupsi.
Kondisi ini diperparah lagi dengan kinerja hakim
yang dirasa menghukum para koruptor ini dengan hukuman yang tidak seimbang
dengan apa yang telah koruptor rugikan ke pada Negara ini. Hingga kini,
pemberantasan korupsi di indonesia belum menunjukkan titik terang melihat
peringkat Indonesia dalam perbadingan korupsi antar negara yang tetap rendah.
Pada hakikatnya, korupsi merupakan “Benalu
sosial” yang dapat merusak struktur pemerintahan, menjadi penghambat jalannya
pemerintahan dan pembangunan bangsa ini pada khususnya.
Praktek korupsi ini pun tidak mungkin terjadi
dibawah sadar, pasti ada hal yang menyebabkan terjadinya praktik korupsi bebas
dan mudah terjadi dilingkungan sosial maupun pemerintahan, diantaranya adalah :
1.
Kelemahan Moral, Kelemahan moral merupakan pemicu utama
terjadinya praktik korupsi yang semakin membludak, tanpa memikirkan pihak lain
tiada yang bisa menghalau melakukan praktik korupsi kecuali jika memang
moralnya baik dan tidak menyalah gunakan kekuasaan yang dimilikinya.
2.
Tekanan ekonomi, ekonomi juga bisa menjadi background
sebuah badan untuk melakukan praktik korupsi. Gaji yang rendah, dan persepsi
lain yang membuat koruptor buta arah dan melakukan tindakan yang dapat
merugikan semua pihak.
3.
Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna,
inilah hal yang menyebabkan koruptor bisa bergerak bebas bahkan setelah
tertangkap oleh badan pemberantasan korupsi. Lemahnya sistem kebijakan untuk
memerangi “tikus-tikus negara” ini dianggap masih lemah dan perlu perbaikan
sehingga koruptor mesti berfikir dua kali sebelum mengambil tindakan.
4.
Administrasi yang mahal, lamban dan tidak luwes, itulah
yang kita rasakan dikeadaan sekarang. Permainan tradisi menambah penghasilan
pun terjadi disini, dimana pihak yang membayar, menyogok atau sekedar “uang
kopi” yang mudah untuk melakukan administrasi di suatu badan.
5.
Sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya, berbagai
hal yang tidak bermoral pun dilakukannya dengan alasan ekonomi maupun gaji yang
rendah.
Coba bayangkan apa yang akan terjadi dimasa depan
jika tradisi ini terus berlanjut, pembangunan nasional yang terhambat,
hilangnya kewibawaan administrasi bahkan hilangnya kepercayaan masyarakat
kepada pemerintah dan kerugian Negara yang menghambat negara untuk maju.
Korupsi tentu tidak dapat dibiarkan berjalan
begitu saja kalau negara ingin mencapai tujuannya, korupsi perlu ditanggulangi
secara tuntas dan bertanggung jawab walaupun hal tersebut masih jauh dari kata
BISA.
Kita ikut untuk memikul tanggung jawab guna melakukan
pertisipasi politik, memberikan teladan yang khususnya harus dilakukan oleh
para pejabat tinggi dan bertindak untuk memberantas korupsi baik dari hal kecil
seperti penyogokan dan uang kopi dan mulailah bertinda jujur dari sekarang.
Tidak hanya menonton tindakan buruk hukum yang
lumrah terjadi dan menjadi tradisi ini, tindakan kecil untuk memberantas
korupsi adalah hal yang bisa kita lakukan mulai sekarang. Mengajari penerus
dengan moral yang baik, berhenti berfikir dengan menambah anggaran maka administrasi
bisa cepat terselesaikan dan fikirkan bahaya masa depan bangsa jika korupsi ini
terus menjadi budaya.
Mari bangun budaya baru antikorupsi terutama pada
generasi penerus, jadikan Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur nan jauh
dari korupsi karena tindakan sekarang akan menentukan masa depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar