Negara yang memiliki kandungan
sumber daya energi yang besar, identik dengan kemakmuran. Logikanya sederhana,
kekayaan alam tersebut akan menggerakkan pertumbuhan ekonomi. Harga produk
industri menjadi lebih kompetitif di pasar internasional karena input energi
yang murah dan berlimpah. Pembangunan berbagai infrastruktur akan berjalan
pesat dan pengentasan kemiskinan dapat terwujud karena ditopang devisa dari
hasil penjualan kekayaan alam dan produk industri. Masyarakat akan dengan mudah
mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan yang mamadai. Hasilnya, sumber daya
manusia berkualitas yang dihasilkan akan semakin memperkuat daya saing
internasional dan kemandirian negara tersebut.
Minggu, 08 April 2012
Sabtu, 07 April 2012
POLITIK STRATEGI NASIONAL
A.
PENGERTIAN
1.Politik :
Secara etimologis, kata “politik” berasal dari bahasa Yunani ”politeia,” dengan
akar kata :
Polis
: kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri.
Teia
: urusan negara.
Politik (politics) dalam bahasa Indonesia berarti kepentingan umum warga
negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan,
jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang dike-
hendaki. Politik memberikan cara, jalan, arah, dan medannya. Sementara policy
(kebijakan) memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah
dimaksud sebaik-baiknya.
Secara umum, politik menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara
melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan tersebut memerlukan kebijakan-
kebijakan (public policies) yang menyangkut pengaturan (regulation), pembagi-
an, (distribution) atau alokasi (allocation) sumber-sumber yang ada. Penentuan,
pengaturan, pembagian, maupun alokasi sumber-sumber yang ada dimaksud
memerlukan kekuasaan (power) dan wewenang (authority). Kekuasaan dan
wewenang ini memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerja-
sama dan penyelesaian konflik yang mungkin timbul dalam proses pencapaian
tujuan.
Ketahanan Nasional
Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan
Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa
diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi. Hal demikian itu,
dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat,
bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu
mengembangkan kekuatan nasional.
Dengan singkat dapat dikatakan bahwa ketahanan nasional ialah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya, menuju kejayaan bangsa dan negara.
Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemempuan menggambarkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Dengan singkat dapat dikatakan bahwa ketahanan nasional ialah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya, menuju kejayaan bangsa dan negara.
Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemempuan menggambarkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
WAWASAN NUSANTARA
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara
adalah wilayah
kedaulatan, di samping rakyat
dan pemerintahan
yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan
telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,
karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah
Indonesia. Laut Nusantara
bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang
disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia
memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan
wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris
dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti
tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
PENDUDUK DAN WARGA NEGARA
Penduduk Indonesia menurut
Pasal 26 Ayat (2) UUD 1945 ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia. Adapun warga negara menurut Pasal 26 Ayat (1)
UUD 1945 ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan Undang-Undang sebagi warga negara. Warga Negara
Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan
yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah mnejadi warga negara
Republik Indonesia. Pernyataan berdasarkan Pasal 28 E Ayat (1) UUD 1945
megandung makna sebagai berikut.
1.
Penduduk, ialah yang memiliki domisili atau
tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat dibedakan warga negara
dengan warga negara asing (WNA).
2.
Bukan penduduk, ialah orang-orang asing yang
tinggal sementara dalam suatu negara sesuai dengan visa yang diberikan oleh
negara (Kantor Imigrasi) yang bersangkutan.
Dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Warga Negara adalah warga suatu
negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sedangkan Kewarganegaraan didefiinisikan
sebagai segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
Jumat, 06 April 2012
Demokrasi
Hasil Penelitian menyatakan “mungkin
untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasidinyatakan
sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang di perjuangan oleh para pendukungnya yang berpengaruh”(UNISCO 1949).
Hampir semua negara di dunian menyakini demokrasi sebagai “tolok ukur
tak terbantah dari ke absahan politik.” Kenyakina bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi.
Hal itu menunjukan bahwa rakyat di letakkan pada posisi penting walau punsecara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negarayang
ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
1. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negarasebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negarauntuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Bangsa
Hakikat Bangsa adalah :
·
komunitas kelompok masyarakat,
·
mempunyai kehendak bersama,
·
tujuan
bersama.
·
Sebuah bangsa pada hakikatnya atas
manusia-manusia,
·
Zoon politicon (aristoteles)
·
Gregariousness (Naluri manusia bersama)
·
Sebuah bangsa berada di bawah suatu negara
yang berdaulat dan yang mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah dan bangsa
tersebut.
Apa itu Negara ?
Negara adalah suatu
wilayah
di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik,
militer,
ekonomi,
sosial
maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat
dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah
tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan,
yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Langganan:
Postingan (Atom)