Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis
lainnya, film,
karya-karya koreografis
(tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan,
gambar,
patung,
foto, perangkat
lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual,
namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak
monopoli
atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum
yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan
suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya,
atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus
melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau
menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney
tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh
tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang
berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta
adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku" (pasal 1 butir 1).
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta
sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang menerima hak tersebut dari si
pencipta. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan
mempunyai nilai keaslian dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan Hak
Cipta. Untuk lebih baiknya dianjurkan pada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta
untuk mendaftarkan ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan, apabila timbul sengketa di
kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Undang-undang
hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet
1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak
sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu
sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan
membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang
dicita-citakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta
1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan
UU No. 12 Tahun1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa
saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12
Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat
1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a)
Buku, program komputer, pamflet, susuan
perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain.
b)
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan
lain yang sejenis dengan itu.
c)
Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d)
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e)
Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f)
Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan.
g)
Arsitektur.
h)
Peta.
i)
Seni batik.
j)
Fotografi.
k)
Sinematografi.
l)
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lainnya dari hasil
pengalihwujudan.
Ayat
2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat
3
Dalam
lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Dengan demikian
dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam
karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan
hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut,
meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu
hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya,
bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Sifat dari Hak Cipta adalah sebagai
berikut:
1.
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas
karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin
atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut
untuk kepentingan yang bersifat komersial.
2.
Hak Cipta dianggap sebagai benda
bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun
sebagian karena :
a.
Pewarisan
b.
Wasiat;
c.
Hibah;
d.
Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
3.
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa
bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap
sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh
Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta
adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing
atas bagian Ciptaannya itu.
4.
Jika suatu Ciptaan yang dirancang
seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan
pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang
Ciptaan itu.
5.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan
dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta
adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada
perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila
penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
6.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan
kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap
sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain
antara kedua pihak.
Fungsi hak cipta
Fungsi hak cipta ditegaskan dalam UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi :
- Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang HakCipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yangtimbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencipta atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Contoh kasus pelanggaran hak cipta: Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil
(DMDT) Karanganyar, Jau Tau Kwan, dituntut hukuman penjara selama dua tahun
penjara dipotong masa tahanan. Jau juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1
miliar dan subsider hukuman enam bulan kurungan.
Pembacaan
tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri
Karanganyar, Jalan Lawu Barat, Senin (20/2/2012). Menurut JPU, Jau memenuhi
syarat untuk dipersalahkan melakukan tindak pidana hak cipta karena PT DMDT
yang dipimpinnya, memproduksi kain rayon grey bergaris kuning yang telah
dipatenkan PT Sritex Sukoharjo. Tindakan itu kemudian dilaporkan PT Sritex ke
kepolisian.
Karena
tindakannya itu, JPU menilai Jau telah melanggar Pasal 72 ayat (1) UU No 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Atas pelanggaran yang didakwakan, Jau dituntut
dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Jau juga dituntut membayar denda
sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman selama enam bulan kurungan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar