17 Agustus 1945 proklamasi kemerdekaan dikumandangkan
diseluruh dunia maka secara ketatanegaraan terputuslah hubungan seluruh tata
tertib hukum indonesia dengan tata tertib hukum hindia belanda. Bersamaan
dengan itu lahirlah negara Indonesia yang bebas dari penjajahan. Demikian pula
dengan tata tertib hukumnya, dilandasi oleh pancasila dan undang-undang dasar
1945.
Hukum dan proses pembangunan
memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan tools non
hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum
pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu
negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan,
potensi geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan
dengan IPTEK, ketersediaan softlaw berupa perangkat peraturan
yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan
membangun kesadaran perlindungan lingkungan (environment conservatory
awareness) demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri yang
berkelanjutan dalam perspektif global dan lokal.
Pengandalan hanya kepada keunggulan
kompetitif berdasarkan sumber daya (resource based development) dalam
konteks persaingan global tidak sepenuhnya lagi dapat diandalkan. Karena ituknowledge
based industri dalam bentuk penguasaan IPTEK, perlindungan Intellectual
Property Rightsharus dikemas dan di mainten17 Agustus 1945
proklamasi kemerdekaan dikumandangkan diseluruh dunia maka secara
ketatanegaraan terputuslah hubungan seluruh tata tertib hukum indonesia dengan
tata tertib hukum hindia belanda. Bersamaan dengan itu lahirlah negara
Indonesia yang bebas dari penjajahan. Demikian pula dengan tata tertib
hukumnya, dilandasi oleh pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Keterkaitan industri lokal dengan
aturan main di industri global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan
WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa
setiap negara yang apabila ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan
ekonomi dunia harus menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya.
Beberapa system hukum global yang
harus diadopt dunia antara lain adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela
terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan
hambatan non tarif, ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme
penyelesaian sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum
arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi
sistem hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional. Peran panel ahli
menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan
sengketa bisnis.
Muara daripada perkembangan sistem
hukum adalah mendorong industrial self-regulatory
system, sementara sistem hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk
mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan menjadi fasilitator dalam
pengembangan tata dunia baru yang modern dan almost borderless. Kemajuan teknologi
komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan sistem hukum dan
tata dunia baru tersebut.
Seringnya dalam peraturan
perundang-undangan Indonesia yang keluar dalam bentuk yang diperbaharui. Tidak
jelas alasan lembaga legislatif membuat bentuk produk hukum yang demikian.
Akibat lebih lanjutnya adalah bertumpuknya peraturan perundang-undangan hukum
yang positif. Peraturan yang baru dikeluarkan justru tidak menggantikan
peraturan yang lama. Seharusnya meskipun salah satu pasal, peraturan terakhir
itu harus merumuskan semua pasal dalam peraturan dari sebelumnya yang tidak
turut dirubah. Segera setelah itu peraturan yang lama tersebut harus dinyatakan
dicabut agar peraturan perundang-undangan hukum positif lebih jelas dan rinci.
Hukum adalah peraturan atau adat
yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan
dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman
bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. Definisi lain dari hukum
menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
1.
Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai
hukum,
2.
Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa
tentram,
3.
Karena masyarakat menghendakinya,
4.
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu
kegiatan ekoNomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi
atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau
secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari
beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal
tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat
ditarik kesimpulan bahwa hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri menyangkut
sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang,
sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri
dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga
menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri.
Di
indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan
telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap
usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Undang-undang
mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku
pada tanggal 29 juni 1984. Bab I pada undang-undang No.5 tahun 1984 menjelaskan
mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan
kedua pengertian pokok tersebut. Beberapa perisitilahan perindustrian dan
industri adalah sebagai berikut:
1. Perindustrian
adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri,
2. Industri
dimana merupakan suatu proses ekoNomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan
bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekoNomi yang
tinggi.
3. Kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga
kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang
berkenaan dengan perindustrian. Kemudian pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984
mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
1.
Demokrasi ekoNomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat
baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memoNopoli suatu produk.
2.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri
untuk dalam pembnagunan industri.
3.
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan
industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan
ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta
kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan
industri harus berwatak demokrasi ekoNomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari
pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri.
Tujuan pembangunan industri adalah sebagai berikut:
1.
Meningkatkan kemakmuran rakyat,
2.
Meningkatkan pertumbuhan ekoNomi
sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekoNomi,
3.
Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekoNomi
diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tekNologi
yang tepat guna,
4.
Dengan meningkatnya kemampuan dari
lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga
semakin meningkat,
5.
Dengan semakin meningkatnya pembnagunan
industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja,
6.
Selain meningkatnya lapangan kerja
dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa,
7.
Selain itu pembangunan dan pengembangan
industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah,
8.
Dengan semakin meningkatnya pembanguna
daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur
mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945
bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini
dimaksudkan agar tidak ada moNopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan
stabilitas nasional. Kemudian dalam pasalm 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur
mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan
industri dalam tiga jenisi ndustri yakni :
1.
Industri kecil termasuk didalamnya
keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.
Selain industri kecil pemerintah juga
menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan
dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984. Berikut
penjelasan dari pasal tersebut:
1.
Pengaturan industri, fungsi dari
pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud:
a.
Pengembangan industri yang baik, sehat
dan berhasil guna
b.
Adanya persaingan yang sehat
c.
Tidak terjadi moNopoli oleh suatu
industri terhadap suatu produk.
2.
Pembinaan dan pengembangan industri,
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi
a.
Para usaha industri untuk meningkatkan
nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
b.
Yang dimaksud dari pembinaan dalam hal
ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan
industri besar.
Mengenai izin usaha ditentukan dalam
pasal 13 UU. No.5 tahun1984 bahwa :
1.
Setiap pendirian perusahaan industri
baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
2.
Setiap pemberian izin usaha industri
berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
3.
Kewajiban memperoleh izin usaha
dikecualikan bagi industri kecil.
4.
Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri
diatur dalam pasal 14 UU. No5 tahun 1984 dimana :
1.
Perusahan industri wajib menyampaikan
informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
2.
Kewajiban ini di kecualikan bagi
industri kecil
3.
Ketentuan tentang bentuk,isi dan
lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan
industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan
pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah. TekNologi industri, desain industri, rancang
bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi adalah sebagai berikut:
1.
TekNologi
industri
Mengeni tekNologi
industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha
industri untuk sedapat mungkin mengunakan tekNologi yang tepat guna yang dapat
meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila tekNologi yang
diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan tekNologi
yang tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16 UU. No.5 tahun 1984 )
2.
Desain produk industri
Berkaitan dengan pasal 17 UU No.5 tahun1984 yang
dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi
untuk diproduksi oleh suatu perusahaan. mengenai desain industri ini telah
mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi
terciptanya desai-desain baru.
3.
Rancang bangun dan perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah
konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin
industri (berkaitan dngan pasal 18 UU No. 5 tahun1984)
4.
Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan
kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan
dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.
Wilayah Industri, wilayah pusat
pertumbuhan industri. Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu
tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi
industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam UU ini).
Industri dalam hubungannya
dengan sumber daya alam dan
lingkungan hidup diatur dalam pasal 21 UU No.5 tahun 1984
dimana perusahan industri di wajibkan:
1.
Melaksanakan upaya keseimbangan dan
kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2.
Pemerintah wajib membuat suatu peraturan
dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran
lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para
industri kecil.
Penyerahan kewenangan tentang
pengaturan, pembinaan, dan pengembangunan terhadap industri diatur oleh
peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi
kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara
instansi pemerintah. (terkait dalam pasal 22 UU No.5 tahun1984)
Dalam hal ketentuan hukum pidana
telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa
pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam
undanng-undang lain yang tidak bertentangan dengan UU No.5 tahun 1984.
Manfaat dari hukum Indutri adalah
sebagai berikut:
1.
Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri
yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2.
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum
tata ruang.
3.
Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat
lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan
lokal
4.
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum
konstruksi serta standarisasi
5.
Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri
Keuntungan
hukum industri bagi perusahaan:
1.
Sebagai suatu pengembangan dalam
mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum
industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut
dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai
bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari
pemerintah
2.
Para usaha industri dapat meningkatkan
nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk
nasional.
3.
Pembinaan kerja sama antara industri
kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar
masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya
menguntungkan satu sama lain.
Keuntungan bagi Masyarakat adalah dengan
adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80
% penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri
tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri
ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum
industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum
industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada
dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini
harus dapat mengikuti hukum tersebut
Kerugian bagi masyarakat adalah dengan
adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak
mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya
hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang
diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam
industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak
seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para
masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 UU No.5 tahun
1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1.
Melaksanakan upaya keseimbangan dan
kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2.
Pemerintah wajib membuat suatu peraturan
dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran
lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para
industri kecil.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar