Perlindungan
hak cipta secara domestik saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau
manfaat bagi menumbuhkan kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk
mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini tentu sangat berarti jika
perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum
yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara
internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2
konvensi yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention.
Berner
Convention
Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya
literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9
Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta
pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4
Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian
disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara
bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada
tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling
baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45
Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirimuskan
oleh Auteurswet 1912.